KLATEN, KOMPAS.com - Pemutihan atau pembebasan denda kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak terus dilakukan pemerintah. Sejumlah provinsi di Indonesia membuka program tersebut sampai saat ini.
Masyarakat yang wajib membayarkan pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.
Program pemutihan pajak kendaraan juga bisa berupa insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.
Maka dari itu, bagi Anda yang masih memiliki tanggungan pajak dan ingin mendapatkan potongan harga silakan segera melunasinya di Samsat terdekat sebelum program berakhir.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Jumat (16/6/2023), berikut ini daftar provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
1. Aceh, sampai 30 Juni 2023
Pemutihan pajak berlaku terhadap pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif.
Sementara pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis atau tidak diperbarui selama lebih dari tiga tahun hanya perlu membayar pokok pajak tiga tahun.
2. Sumatera Utara, sampai 30 September 2023
Intensif yang ditawarkan berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun.
3. Lampung, hingga 30 September 2023
Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun, sehingga kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen. Besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
Program pembebasan BBNKB dengan syarat kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
4. Sumatera Selatan, hingga 31 Desember 2023
PKB dan BBNKB II Bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
5. Jawa Tengah, hingga 22 Desember 2023
Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023, dan Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
6. Kalimantan Barat, hingga 31 Juli 2023
Pembebasan denda PKB Pembebasan denda BBNKB II Gratis BBNKB II Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
7. Kalimantan Tengah, hingga 31 Agustus 2023
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, dan pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng.
8. Sulawesi Tenggara, hingga 31 Juli 2023
Program yang diadakan berupa, pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/16/131200715/catat-ini-daftar-provinsi-yang-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan