Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Transjakarta Mulai Boleh Naik Bus Lepas Masker

Kompas.com - 12/06/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengguna transportasi publik di Jakarta kini sudah diperbolehkan untuk lepas masker, seiring dengan keluarnya imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Aturan ini sebagaimana tercantum di dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, masyarakat pengguna transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT diperkenankan untuk tidak menggunakan masker di dalam kendaraan atau fasilitas.

Baca juga: Cerita Pencetak Gol Manchester City, Cuma Pakai Mobil Seken yang Dibeli dari Emak-emak

Warga menggunakan masker saat menumpangi bus transjakarta di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat menumpangi bus transjakarta di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurutnya, kebijakan ini juga berdasarkan pada kekebalan masyarakat yang tinggi, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian COVID-19.

“Pelaku perjalanan dengan transportasi umum diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis (11/6/2023).

Syafrin menjelaskan, meski demikian pelaku perjalanan dengan angkutan umum tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19.

Baca juga: Viral Mobil Google Maps Nyasar Sampai ke Tengah Kebun, Netizen Nyinyir

Jika penumpang bersangkutan merasa kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.

“Dengan diterbitkan dan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0015/SE/2023 tentang Himbauan Kewajiban Menggunakan Masker Di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucap Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau