Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Berlubang Bisa Diadukan ke Hotline Polisi, Ini Nomornya

Kompas.com - 10/06/2023, 07:02 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika pengendara menjumpai jalan berlubang yang mempersulit gerak dan dirasa membahayakan, bisa melapor ke pihak Kepolisian melalui hotline Polisi yang sudah disediakan.

Kombes Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, menegaskan, laporan dan aduan terkait kerusakan jalan sangat diperbolehkan.

Bahkan, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak merasa sungkan.

“Hal itu kan berkaitan dengan sarana dan prasarana transportasi yang sangat berdampak pada keselamatan pengendara, jadi mohon laporkan jika menemukan jalan rusak,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Bakal Ada BBM Bioetanol, Mobil dan Motor Suzuki Bisa Pakai?

Kondisi jalan rusak di sekitar Pasar Gadang, Kota Malang, Jawa Timur.Tangkapan layar akun Instagram @ganisrumpoko Kondisi jalan rusak di sekitar Pasar Gadang, Kota Malang, Jawa Timur.

Dia menjelaskan, laporan-laporan yang masuk melalui WhatsApp hotline Polisi akan ditampung terlebih dahulu dan diperiksa satu per satu.

Terkait aduan soal jalan rusak, nantinya akan ada anggota polisi yang turun ke lokasi dan memeriksa langsung.

“Nantinya akan kami periksa dan kami data, juga dicari tahu pihak vendor mana yang bertanggung jawab menangani jalan tersebut,” ujarnya.

Tora menambahkan, aduan kondisi jalan tidak hanya sebatas pada kerusakan atau lubang saja.

Baca juga: Target Formula E Jakarta 2024, Disiplin Masyarakat Harus Ditingkatkan

Guna memberikan kenyamanan pemudik, Pemkab Lamongan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Lamongan terus mengupayakan perbaikan jalan berlubang, Kamis (13/4/2023).Dok. Pemkab Lamongan Guna memberikan kenyamanan pemudik, Pemkab Lamongan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Lamongan terus mengupayakan perbaikan jalan berlubang, Kamis (13/4/2023).

Pengendara yang merasa terganggu dengan adanya baliho, spanduk liar, atau kendala-kendala lainnya juga bisa melapor lewat hotline Polisi.

“Intinya segala hal yang dirasa membahayakan dan bisa mengancam keselamatan, silakan diadukan supaya kami bisa menangani,” ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com