JAKARTA, KOMPAS.com - Jika pengendara menjumpai jalan berlubang yang mempersulit gerak dan dirasa membahayakan, bisa melapor ke pihak Kepolisian melalui hotline Polisi yang sudah disediakan.
Kombes Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, menegaskan, laporan dan aduan terkait kerusakan jalan sangat diperbolehkan.
Bahkan, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak merasa sungkan.
“Hal itu kan berkaitan dengan sarana dan prasarana transportasi yang sangat berdampak pada keselamatan pengendara, jadi mohon laporkan jika menemukan jalan rusak,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Bakal Ada BBM Bioetanol, Mobil dan Motor Suzuki Bisa Pakai?
Dia menjelaskan, laporan-laporan yang masuk melalui WhatsApp hotline Polisi akan ditampung terlebih dahulu dan diperiksa satu per satu.
Terkait aduan soal jalan rusak, nantinya akan ada anggota polisi yang turun ke lokasi dan memeriksa langsung.
“Nantinya akan kami periksa dan kami data, juga dicari tahu pihak vendor mana yang bertanggung jawab menangani jalan tersebut,” ujarnya.
Tora menambahkan, aduan kondisi jalan tidak hanya sebatas pada kerusakan atau lubang saja.
Baca juga: Target Formula E Jakarta 2024, Disiplin Masyarakat Harus Ditingkatkan
Pengendara yang merasa terganggu dengan adanya baliho, spanduk liar, atau kendala-kendala lainnya juga bisa melapor lewat hotline Polisi.
“Intinya segala hal yang dirasa membahayakan dan bisa mengancam keselamatan, silakan diadukan supaya kami bisa menangani,” ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.