Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Berlubang Bisa Diadukan ke Hotline Polisi, Ini Nomornya

Kompas.com - 10/06/2023, 07:02 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika pengendara menjumpai jalan berlubang yang mempersulit gerak dan dirasa membahayakan, bisa melapor ke pihak Kepolisian melalui hotline Polisi yang sudah disediakan.

Kombes Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, menegaskan, laporan dan aduan terkait kerusakan jalan sangat diperbolehkan.

Bahkan, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak merasa sungkan.

“Hal itu kan berkaitan dengan sarana dan prasarana transportasi yang sangat berdampak pada keselamatan pengendara, jadi mohon laporkan jika menemukan jalan rusak,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Bakal Ada BBM Bioetanol, Mobil dan Motor Suzuki Bisa Pakai?

Kondisi jalan rusak di sekitar Pasar Gadang, Kota Malang, Jawa Timur.Tangkapan layar akun Instagram @ganisrumpoko Kondisi jalan rusak di sekitar Pasar Gadang, Kota Malang, Jawa Timur.

Dia menjelaskan, laporan-laporan yang masuk melalui WhatsApp hotline Polisi akan ditampung terlebih dahulu dan diperiksa satu per satu.

Terkait aduan soal jalan rusak, nantinya akan ada anggota polisi yang turun ke lokasi dan memeriksa langsung.

“Nantinya akan kami periksa dan kami data, juga dicari tahu pihak vendor mana yang bertanggung jawab menangani jalan tersebut,” ujarnya.

Tora menambahkan, aduan kondisi jalan tidak hanya sebatas pada kerusakan atau lubang saja.

Baca juga: Target Formula E Jakarta 2024, Disiplin Masyarakat Harus Ditingkatkan

Guna memberikan kenyamanan pemudik, Pemkab Lamongan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Lamongan terus mengupayakan perbaikan jalan berlubang, Kamis (13/4/2023).Dok. Pemkab Lamongan Guna memberikan kenyamanan pemudik, Pemkab Lamongan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Lamongan terus mengupayakan perbaikan jalan berlubang, Kamis (13/4/2023).

Pengendara yang merasa terganggu dengan adanya baliho, spanduk liar, atau kendala-kendala lainnya juga bisa melapor lewat hotline Polisi.

“Intinya segala hal yang dirasa membahayakan dan bisa mengancam keselamatan, silakan diadukan supaya kami bisa menangani,” ucap dia.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya memang telah menyediakan layanan aduan berupa WhatsApp hotline Polisi pada tanggal 16 Mei 2023. Nomor ini bisa dihubungi kapan pun dan di mana pun.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, penyediaan hotline ini diharap bisa mewadahi aspirasi dan keluhan masyarakat yang mencari kejelasan hukum.

Baca juga: Ingat, Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum

Sejumlah warga mengangkat baliho tertiup angin puting beliung di Jalan Perintis Kemerdekaan, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (5/9/2022)KOMPAS.COM/BUDIYANTO Sejumlah warga mengangkat baliho tertiup angin puting beliung di Jalan Perintis Kemerdekaan, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (5/9/2022)

"Saya membuka semacam dialog dan memberikan ruang kepada masyarakat berperkara yang sifatnya mengeluh, meminta kepastian hukum dengan cara saya membuka hotline ini," ucap Karyoto dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya.

Nomor hotline Polisi adalah 082177606060, masyarakat bisa menghubungi nomor ini via WhatsApp dan menyampaikan seluruh keluhan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau