Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Terapkan Sistem Satu Arah di Kebayoran Lama

Kompas.com - 07/06/2023, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan DKI melalui Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mulai memberlakukan uji coba satu arah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Rekayasa lalu lintas ini tepatnya diterapkan di Jalan H Muhi Raya menuju Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, sejak Senin (5/6/2023) kemarin.

Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan, Prisno Jogiara mengatakan, kendaraan dari Jalan Goden menuju ke Jalan Goden 1 - Jalan Muhi Raya - Jalan Ciputat Raya berlaku satu arah.

Baca juga: Piaggio Indonesia Targetkan Buka 60 Diler di 2023

Uji coba sistem satu arah berlaku di Jalan Cikajang, Jakarta Selatan.Dok. Dishub DKI Jakarta Uji coba sistem satu arah berlaku di Jalan Cikajang, Jakarta Selatan.

Sedangkan kendaraan dari arah Jalan Ciputat Raya menuju ke Jalan Muhi harus melalui Jalan Goden terlebih dulu.

"Ini sifatnya baru uji coba, selama dua pekan. Nantinya akan dievaluasi dan jika ternyata berhasil maka akan dipermanenkan," ucap Jogi, dalam keterangan tertulis (6/6/2023).

Dalam mengatur lalu lintas saat uji coba ini berlaku, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengerahkan lima personel yang ditempatkan di setiap persimpangan.

Baca juga: PO Sinar Jaya Rilis Bus Baru, Lorong Kabin Lapang

Selain itu, ada empat spanduk dan empat rambu lalu lintas yang telah dipasang di setiap persimpangan jalan, agar pengendara dapat mengetahuinya.

“Sebagai informasi, pemberlakuan sistem satu arah ini hanya saat hari kerja, Senin - Jumat. Waktunya mulai pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 20.00. Sedangkan Sabtu, Minggu dan libur nasional,” ujar Jogi.

"Selama ini lalu lintas di Jalan Muhi ini diberlakukan dua arah dan ternyata selalu setang. Memicu terjadinya kemacetan lalu lintas, yang ekor kemacetannya sampai ke Jalan Ciputat Raya. Makanya solusinya dilakukan sistem satu arah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau