JAKARTA, KOMPAS.com – Perusahaan otobus (PO) Sinar Jaya baru saja merilis satu unit bus anyar dengan konsep kabin yang unik. Jenis kendaraan medium bus tersebut dirakit oleh karoseri Adiputro menggunakan bodi Jetbus +3 Voyager.
Kendati hadir dalam konsep medium bus, untuk ruang kabin terlihat luas dan lapang, terutama pada lorong tengah pemisah kursi.
Desain lorong tersebut membuat penumpang yang hendak keluar masuk bus lebih leluasa. Bila diperhatikan, hal tersebut lantaran bus menggunakan model kursi yang punya ukuran lebih ramping. Sehingga tercipta ruang yang lebih lapang untuk lorong bus.
Selain itu, lampu rem mobil memiliki peran penting dalam berkendara karena itu ada larangan memodifikasi lampu rem sembarangan, sebab akan membuat bingung pengemudi yang lain.
Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram, Dashcam Owners Indonesia, yang memperlihatkan pengemudi mobil yang memodifikasi lampu rem jadi kelap-kelip sehingga akhirnya tersundul pengemudi dari belakang.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 6 Juni 2023:
1. PO Sinar Jaya Rilis Bus Baru, Lorong Kabin Lapang
Adapun konfigurasi kursi bus terdiri dari dua kanan dan dua kiri dengan balutan kain beludru berwarna cokelat. Secara konsep, interior bus tampil kalem dengan pemilihan warna lembut untuk bagian atap, lantai, dashboard hingga bagasi.
Namun pada head unit milik sopir justru dirancang dengan aksen trim kayu yang mencolok lantaran glossy.
Baca juga: PO Sinar Jaya Rilis Bus Baru, Lorong Kabin Lapang
2. Bikin Bingung, Ini yang Terjadi kalau Mobil Pakai Lampu Rem Modifikasi
"Jujur lampu rem kaya gitu agak bikin bingung. Alhamdulillah masalah damai. Maaf suara ilang ntah kenapa (Posisi ambulance ingin jemput pasien)," tulis penjelasan akun dikutip Kompas.com, Selasa (6/6/2023).
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, memodifikasi kendaraan bermotor dengan cara mengubah atau menambah cahaya atau lampu merupakan pelanggaran.
Baca juga: Bikin Bingung, Ini yang Terjadi kalau Mobil Pakai Lampu Rem Modifikasi
3. Pemerintah Mau Bebaskan Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan pemerintah berpeluang menghapus subsidi motor listrik berbasis baterai untuk kelompok tidak mampu dan membukanya untuk kalangan umum.
Rencana tersebut sebagai respons atas perkembangan penyerapan motor listrik di dalam negeri yang lambat walau sudah diberikan subsidi senilai Rp 7 juta. Sampai 5 Juni 2023, baru 637 unit motor listrik hasil subsidi yang diserap dari target 200.000 unit.
Baca juga: Pemerintah Mau Bebaskan Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik