JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak seseorang diperbolehkan berkendara. Sehingga, bagi pengendara motor yang belum memiliki SIM C bisa kena tilang.
SIM C memiliki masa berlaku lima tahun sehingga wajib diperpanjang jika masanya telah usai. Bila sudah tidak berlaku, maka tidak bisa menjadi tanda bukti yang sah bahwa seseorang diperbolehkan berkendara.
Sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Tarif Resmi Bikin SIM C per Juni 2023
Maka dari itu akan lebih baik jika kita rajin memperpanjang masa berlaku SIM. Selain sesuai dengan aturan, biaya perpanjang SIM juga lebih murah daripada denda tilang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, perpanjangan masa berlaku SIM C membutuhkan biaya Rp 75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga, total perpanjangan masa berlaku SIM C adalah Rp 130.000.
Baca juga: Viral, Video Ibu-ibu Marahi Polisi karena Anaknya Gagal Ujian SIM C, Ini Faktanya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya perpanjangan masa berlaku SIM C sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli). Secara langsung dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses perpanjangannya.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Penetapan biaya ini diharapkan dapat menekan praktik pungli dalam proses perpanjangan SIM C di daerah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.