Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Pagi Ini Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil-genap (gage) di DKI Jakarta kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (22/5/2023) sampai Jumat (26/5/2023).

Kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta. Karena dengan aturan ini sama saja membagi jumlah pengguna mobil menjadi dua yaitu pelat nomor ganjil dan genap beroperasi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.

Masyarakat diimbau untuk menaati aturan tersebut dengan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dan tanggal ganjil atau genap. Sementara pengendara yang tidak bisa mengendarai mobil pribadi pada hari itu, diharapkan memanfaatkan angkutan umum.

Bagi para pelanggar akan didenda maksimal Rp 500.000. Besaran denda sudah diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kini ada 26 ruas jalan wilayah ibukota terkena aturan ganjil genap. Pelaksanaannya dibagi menjadi dua sesi yakni pagi-siang dan sore-malam. Pagi-siang berlangsung mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sore-malam berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut adalah daftar lokasi ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta;

  1. Jalan Gajah Mada
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Majapahit
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Jalan MH Thamrin
  6. Jalan Jenderal Sudirman
  7. Jalan Balikpapan
  8. Jalan Kyai Caringin
  9. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  10. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  11. Jalan Kramat Raya
  12. Jalan Stasiun Senen
  13. Jalan Gunung Sahari
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Gatot Subroto
  19. Jalan HR Rasuna Said
  20. Jalan MT Haryono
  21. Jalan D.I Pandjaitan
  22. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  23. Jalan Pramuka
  24. Jalan Pintu Besar Selatan
  25. Jalan Tomang Raya
  26. Jalan Jenderal S Parman

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/22/061200815/mulai-pagi-ini-aturan-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke