Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Anggarkan Pembelian Kendaraan Listrik buat PNS, Ini Rinciannya

Kompas.com - 12/05/2023, 17:10 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) resmi menganggarkan dana untuk tiap pembelian kendaraan dinas listrik berbasis baterai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai Rp 28 juta sampai Rp 966 juta per unitnya.

Langkah tersebut sebagai upaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alat transportasi, sebagaimana termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Alokasi itu, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024 yang diresmikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: Kementerian ESDM Mulai Uji Coba B40

Ilustrasi kendaraan listrik.(Dok. Shutterstock/ BigPixel Photo) Ilustrasi kendaraan listrik.

Dalam beleidnya, anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik untuk golongan estelon I dan II.

Rinciannya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp 966 juta dan Rp 746 juta untuk eselon II. Nominal tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya.

"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (12/5/2023).

Sementara biaya pengadaan motor listrik ialah Rp 28 juta per unit. Khusus untuk kendaraan listrik operasional kantor, dipatok Rp 430 juta per unit.

Baca juga: Kata Pengamat Soal Uji Materi Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Honda e:Technology dipamerkan di Dreams Cafe, Senayan Park, JakartaDok. HPM Honda e:Technology dipamerkan di Dreams Cafe, Senayan Park, Jakarta

Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Sri Mulyani menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp 14,84 juta.

Di lain sisi, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp 11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp 10,99 juta per tahun.

Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp 10,46 juta per tahun serta motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per tahun.

"Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis kebijakan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau