JAKARTA, KOMPAS.com - Marak penipuan berkedok penarikan kendaraan oleh debt collector. Bahkan tak jarang pelaku yang melakukan tindak tersebut memakai kekerasan.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan baiknya mengetahui cara yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah debt collector dimaksud resmi atau tidak.
Dijelaskan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, apabila ada pengendara yang mengalami kejadian dimaksud, segera minta bukti surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penarikan kendaraan.
Baca juga: Ada Proyek Saluran Air, Hindari Kawasan Tebet dan Kebayoran Lama
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus, belum lama ini.
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak? (Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Lebin rinci, Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.
Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 mengatur bahwa kreditur hanya bisa menarik objek jaminan fidusia usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan.
Baca juga: Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK itu.
Hal serupa juga dikatakan oleh Niko Kurniawan penjualan, pelayanan dan distribusi Adira Finance. Lebih jelas lagi, apabila sebelumnya pemilik tidak menerima panggilan atau SMS dari leasing terkait, maka bisa dipastikan debt collector itu palsu.
"Kalau di kami, jika konsumen ada menunggak tidak langsung didatangi oleh debt collector. Akan ada tahapan mulai dari SMS, lalu telpon dan kalau tidak punya itikad baik baru didatangi debt collector," katanya kepada Kompas.com.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.