JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali memberlakukan tilang manual. Khususnya, untuk jenis-jenis pelanggaran lalu lintas tertentu.
Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas, maka tilang manual akan kembali diberlakukan.
Baca juga: Tilang Manual di Kabupaten Semarang Makin Gencar, Truk ODOL Jadi Sasaran
Beberapa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga sudah menerapkan kembali tilang manual. Salah satunya yang terbaru adalah Satlantas Polres Mesuji Lampung.
Dalam unggahannya di media sosial Instagram @satlantaspolresmesuji_lampung, disebutkan ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran, yakni:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm standar SNI
- Melawan arus
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.