Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

Kompas.com - 11/05/2023, 15:43 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali memberlakukan tilang manual. Khususnya, untuk jenis-jenis pelanggaran lalu lintas tertentu.

Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas, maka tilang manual akan kembali diberlakukan.

Baca juga: Tilang Manual di Kabupaten Semarang Makin Gencar, Truk ODOL Jadi Sasaran

Beberapa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga sudah menerapkan kembali tilang manual. Salah satunya yang terbaru adalah Satlantas Polres Mesuji Lampung.

Ditlantas Polda Bali lakukan tilang manual pada WNA yang melanggar peraturan lalu lintasDOK. POLDA BALI Ditlantas Polda Bali lakukan tilang manual pada WNA yang melanggar peraturan lalu lintas

Dalam unggahannya di media sosial Instagram @satlantaspolresmesuji_lampung, disebutkan ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran, yakni:

- Berkendara di bawah umur

- Berboncengan lebih dari satu orang

- Menggunakan ponsel saat berkendara

- Menerobos lampu merah

- Tidak menggunakan helm standar SNI

- Melawan arus

- Melampaui batas kecepatan

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol

- Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis

- Over load dan over dimension

- Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu

Kabar tersebut dibenarkan juga oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan.

Baca juga: Apakah Mekanisme Tilang Manual dan E-TLE Berbeda?

ETLE MobileKompas.com/Nanda ETLE Mobile

"Betul, untuk pelanggaran tertentu," ujar Aan, saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan singkat, Kamis (11/5/2023).

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang mobile untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau