JAKARTA, KOMPAS.com - Marak penipuan berkedok penarikan kendaraan oleh debt collector. Bahkan tak jarang pelaku yang melakukan tindak tersebut memakai kekerasan.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan baiknya mengetahui cara yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah debt collector dimaksud resmi atau tidak.
Dijelaskan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, apabila ada pengendara yang mengalami kejadian dimaksud, segera minta bukti surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penarikan kendaraan.
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus, belum lama ini.
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak? (Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Lebin rinci, Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.
Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 mengatur bahwa kreditur hanya bisa menarik objek jaminan fidusia usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK itu.
Hal serupa juga dikatakan oleh Niko Kurniawan penjualan, pelayanan dan distribusi Adira Finance. Lebih jelas lagi, apabila sebelumnya pemilik tidak menerima panggilan atau SMS dari leasing terkait, maka bisa dipastikan debt collector itu palsu.
"Kalau di kami, jika konsumen ada menunggak tidak langsung didatangi oleh debt collector. Akan ada tahapan mulai dari SMS, lalu telpon dan kalau tidak punya itikad baik baru didatangi debt collector," katanya kepada Kompas.com.
"Kalau merasa tidak pernah kredit kendaraan atau merasa cicilannya selama ini lancar, tidak ada pemberitahuan macet dan lain-lain. Artinya debt collector yang menghadang konsumen itu pasti begal bukan debt collector LP (lembaga penjamin),” lanjutnya.
Ketika debt collector masih memaksa untuk menarik atau menyita suatu kendaraan di jalan, pemilik juga bisa menghubungi atau mendatangi Polsek atau Polres terdekat.
"Masyarakat bisa laporkan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, pelanggar hukum bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan aksi yang dilakukan ketika melakukan perampasan.
Beberapa pasal tersebut, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/11/181100115/kendaraan-ditarik-paksa-debt-collector-pastikan-ini-agar-tak-tertipu