Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Akibat Kecelakaan di Jalan, Lebih Baik Libatkan Polisi

Kompas.com - 30/04/2023, 16:01 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Konflik bahkan perkelahian antar pengendara di jalan kerap terjadi lantaran permasalahan yang sepele. Kejadian seperti itu, biasa bermula dari cekcok akibat serempetan kendaraan hingga berujung duel.

Akar masalahnya, kedua belah pihak saling tidak terima dan mencari siapa yang bersalah ketika terjadi kecelakaan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SISI Terang (@sisitrangofficial)

Bila ada kejadian seperti itu, pengguna jalan lainnya pun berpikir dua kali untuk melerai pertikaian. Sebagian besar tak ingin jadi pihak ketiga sebagai saksi di pengadilan jika perkelahian yang terjadi itu diselesaikan secara hukum. 

Melihat banyaknya perselisihan antar pengendara di jalan, tentu hampir semua orang tidak ingin terlibat konflik. Namun, bila kejadian itu terjadi sewaktu berkendara, lantas seperti apa penyelesaiannya? 

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu (JDDC) mengatakan, pengemudi mobil atau pengendara roda dua seharusnya tidak egois dan bersama-sama untuk memahami kesalahan masing-masing pihak jika terlibat kecelakaan di jalan. 

"Permasalahan apa pun ada jalan keluarnya, jangan egois dan tidak mau mengalah. Jika sampai berkelahi dilihat banyak orang, jalanan akhirnya macet. Yang rugi? Semua pengguna jalan bukan? Misal diselesaikan baik-baik, dan kekeluargaan, beda cerita," ucap Jusri kepada Kompas.com, Minggu (30/4/2023). 

Baca juga: Jumlah Kecelakaan Musim Lebaran 2023 Diklaim Menurun

Soal penyelesaian perkara, Jusri menilai, jangan sampai melibatkan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan konflik yang terjadi kecuali pihak kepolisian. Sebab, belum tentu saksi di lokasi kejadian memahami kronologi yang sebenarnya. 

Bila saling paham terhadap kesalahan yang dilakukan, kedua belah pihak dapat berdamai di tempat. Namun, jika salah satunya enggan mengalah, atau tidak menginginkan ada penyelesaian konflik itu, sebaiknya melibatkan pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Polisi mengolah TKP tabrakan dua motor di jalan nasional Kilometer 23 Jalan Jogja – Wates, Pedukuhan Kenteng, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Satu pengendara tewas, satunya lagi dirawat intensif rumah sakit.DOKUMENTASI POLRES KP Polisi mengolah TKP tabrakan dua motor di jalan nasional Kilometer 23 Jalan Jogja – Wates, Pedukuhan Kenteng, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Satu pengendara tewas, satunya lagi dirawat intensif rumah sakit.

Untuk itu, Jusri menyarankan, jika seorang pengendara terlibat insiden kecelakaan tidak perlu melakukan debat dengan pihak lain di tempat, namun segera menyelesaikan perkara tersebut di kantor polisi. 

Baca juga: Terlibat Kecelakaan Jangan Kabur, Bisa Kena Denda Rp 75 juta

"Cekcok di tempat buang-buang waktu dan tidak tahu siapa yang benar dan salah. Lebih praktis dan mudah, jika kasus semacam itu diserahkan ke polisi. Polsek terdekat atau pos polisi. Si penabrak dan korban akan diinterogasi dan ada proses mediasi untuk menemukan duduk perkaranya," tutur Jusri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau