Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Terserempet, Gerombolan Pemuda Ini Palak Pengendara Mobil

Kompas.com - 27/04/2023, 13:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral sejumlah pemuda diduga melakukan aksi pemalakan dengan modus berpura-pura terserempet dan memaksa minta ganti rugi.

Dalam video yang diunggah akun Instagram Infoheboh, menurut keterangan dari beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut para pemuda itu sering beraksi namun baru kali ini terekam kamera.

Video tersebut direkam oleh salah satu penumpang di Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Rabu (26/04/2023).

Baca juga: Alternatif Mobil Listrik Murah untuk Konsumen di Indonesia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Infoheboh Berita Fakta Media (@infoheboh)

 

Sekarang ini, sudah banyak orang yang memanfaatkan kamera dasbor atau dashboard camera (dashcam) pada mobilnya. Sebab, alat perekam ini bukan sekadar aksesori semata.

Dashcam dapat merekam kejadian di perjalanan. Semua yang terekam akan tersimpan pada memori perangkat selayaknya kamera CCTV.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, melihat kondisi lingkungan dan lalu lintas di Indonesia, dashcam sudah harus menjadi standar di kendaraan untuk dijadikan barang bukti apabila terlibat kecelakaan atau pemerasan.

"Banyaknya aksi kejahatan, road rage, dan green driver yang berujung kerusakan properti kendaraan, dapat direkam dan dipantau hanya oleh dashcam," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Toyota Investasi Rp 4,9 Triliun Kembangkan Mobil Hybrid Biofuel

Dashcam Mobil bisa membantu pengemudi dalam menghindari konflik dan modus penuduhan di jalanFlickr/CarNager Dashcam Mobil bisa membantu pengemudi dalam menghindari konflik dan modus penuduhan di jalan

Sony menambahkan, sudah ada beberapa negara yang mewajibkan tiap kendaraan memiliki dashcam, seperti China dan Australia.

Budiyanto, pengamat masalah transportasi, mengatakan, komponen atau perlengkapan mobil yang sudah dipasang, sudah melalui kajian dan uji coba.

"Rekaman tersebut tentunya sangat bermanfaat apabila ada kejadian dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dalam kasus kecelakaan atau tindak pidana yang lain," kata Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 272 dan Undang-Undang ITE Pasal 5, bahwa informasi elektronika, dokumen elektronika, dan hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com