JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral sejumlah pemuda diduga melakukan aksi pemalakan dengan modus berpura-pura terserempet dan memaksa minta ganti rugi.
Dalam video yang diunggah akun Instagram Infoheboh, menurut keterangan dari beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut para pemuda itu sering beraksi namun baru kali ini terekam kamera.
Video tersebut direkam oleh salah satu penumpang di Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Rabu (26/04/2023).
Sekarang ini, sudah banyak orang yang memanfaatkan kamera dasbor atau dashboard camera (dashcam) pada mobilnya. Sebab, alat perekam ini bukan sekadar aksesori semata.
Dashcam dapat merekam kejadian di perjalanan. Semua yang terekam akan tersimpan pada memori perangkat selayaknya kamera CCTV.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, melihat kondisi lingkungan dan lalu lintas di Indonesia, dashcam sudah harus menjadi standar di kendaraan untuk dijadikan barang bukti apabila terlibat kecelakaan atau pemerasan.
"Banyaknya aksi kejahatan, road rage, dan green driver yang berujung kerusakan properti kendaraan, dapat direkam dan dipantau hanya oleh dashcam," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sony menambahkan, sudah ada beberapa negara yang mewajibkan tiap kendaraan memiliki dashcam, seperti China dan Australia.
Budiyanto, pengamat masalah transportasi, mengatakan, komponen atau perlengkapan mobil yang sudah dipasang, sudah melalui kajian dan uji coba.
"Rekaman tersebut tentunya sangat bermanfaat apabila ada kejadian dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dalam kasus kecelakaan atau tindak pidana yang lain," kata Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 272 dan Undang-Undang ITE Pasal 5, bahwa informasi elektronika, dokumen elektronika, dan hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/27/134100915/modus-terserempet-gerombolan-pemuda-ini-palak-pengendara-mobil