JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan tiga rekayasa lalu lintas di ruas tol selama arus mudik dan balik lebaran. Yaitu, terdiri dari one way, ganjil genap, dan sistem contraflow.
Aturan tersebut, akan diterapkan di jalan Tol Cikampek Km 47 Karawang Barat hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung. Penerapan nantinya dilakukan serentak, yakni dari 18 April 2023 pada pukul 14.00 WIB.
Sebagai informasi, ganjil genap ini berlaku bagi semua kendaraan baik mobil pribadi, bus, dan angkutan barang. Untuk itu, pemudik dari Jabodetabek sebaiknya mengatur waktu perjalanan sesuai jadwal yang berlaku di jalan tol.
Baca juga: Mobil Listrik Tidak Kena Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran 2023
Pada 18 April, saat pemberlakuan awal, kendaraan yang boleh melintas adalah pelat genap, selanjutnya hari berikutnya baru pelat ganjil, dan bergantian.
Berikut ini jadwal ganjil genap di jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2023, yaitu :
Arus mudik : Km 47 Karawang Barat-Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung
Ganjil genap arus balik 1 : Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung-Km 47 Karawang Barat
Ganjil genap arus balik 2 : Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung-Km 47 Karawang Barat
Baca juga: Catat, Diskon Tarif Tol Saat Mudik Hanya Berlaku di Tanggal Ini
Namun, tetap ada beberapa kendaraan yang dikecualikan sesuai Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Pengecualian
1. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a) Presiden dan Wakil Presiden;
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan;
c) Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
d) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
e) Ketua Komisi Yudisial; dan
f) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
2. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. kendaraan pemadam kebakaran;
5. kendaraan ambulan;
6. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
8. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. kendaraan angkutan barang : bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok, terdiri atas: beras, jagung, gula, tepung terigu/gandum/tapioka, minyak goreng dan mentega, sayur dan buah-buahan, ikan, daging, telur, garam, kedelai, susu, daging unggas, cabe, dan bawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.