JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas selama masa arus mudik Lebaran 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan, rekayasa tersebut berupa one way (satu arah), contraflow, dan ganjil genap. Diharapkan dengan langkah itu, bisa menekan kepadatan mobilitas masyarakat.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
"Dalam keputusan bersama telah ditetapkan pemberlakuan sistem one way, sistem contraflow, dan sistem ganjil genap yang berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” kata Hendro dalam rilis resminya, Sabtu (8/4/2023).
Menariknya, dalam salah satu beleid tersebut mobil listrik kembali diberikan pengecualian selama berlakunya ganjil genap. Artinya, pengemudi mobil listrik bebas untuk melintas kapan saja.
Adapun rekayasa ganjil genap, rencananya diterapkan serentak mulai 18-21 April 2023 di Km 47 (Karawang Barat) sampai dengan Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Sementara untuk periode arus balik, ganjil genap berlaku mulai 24 April 2023 sampai 2 Mei 2023 di ruas serupa.
Baca juga: Motor Ditinggal Mudik Lebaran, Apakah Aki Harus Dicopot?
View this post on Instagram
Berikut daftar mobil yang mendapat pengecualian ganjil genap selama arus mudik Lebaran 2023:
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau nnomor dias Tentara Nasional Indonesia maupun Polri
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan TNKB berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan truk untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri
- Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan oprerasional angkutan barang