Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajero Sport Ugal-ugalan di Margonda, Tabrak Fortuner dan Livina

Kompas.com - 06/04/2023, 13:11 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Selain dari sisi pengemudi, menurut Marcell dari sisi penegak hukum juga harus lebih tegas dalam menindak para pengemudi tersebut.

“Penegak hukum wajib melakukan tindakan preemtif, preventif dan juga represif bagi pelanggar. Yang ada sekarang tindakan preemtifnya kurang,” ujar Marcell.

Marcell mencontohkan, seperti memastikan bahwa calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah orang yang benar-benar sudah dinyatakan kompeten.

Salah satunya adalah pengemudi lulus mengikuti pelatihan di lembaga pelatihan mengemudi yang telah terakreditasi (sesuai amanat UU 22/2009).

“Saat berkendara adalah behaviour (perilaku) untuk aware (sadar) bahwa ia jalan di jalan umum dan perlu untuk menahan diri untuk menaati peraturan dan menghargai pengguna jalan lain. Kalau memang ingin ngebut sudah tersedia sirkuit yang bisa digunakan,” kata Marcell.

Adapun terkait penggunaan pelat nomor kendaraan telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi. Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila ada indikasi pemalsuan TNKB/STNK, akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Alex Marquez Sarankan Asosiasi Pebalap MotoGP Dibentuk

Berikut ini sanksi penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
2. Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau