Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajero Sport Ugal-ugalan di Margonda, Tabrak Fortuner dan Livina

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena perilaku berkendara seseorang. Salah satunya mengemudi ugal-ugalan, baik itu di jalan umum atau tol.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di Jalan Margonda Raya, Kamis (6/4/23) pukul 08.22 WIB, yang melibatkan tiga kendaraan, yakni Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport dan Nissan Grand Livina.

Dalam unggahan akun media sosial @infodepok_id, terlihat sejumlah kendaraan yang terparkir di pinggir jalan mengalami kerusakan pada bagian depan dan belakang. Diduga insiden itu terjadi disebabkan oleh salah satu pengemudi mobil yang berkendara secara ugal-ugalan. 

Kasatlantas Polres Metro Depok Ajun Kombes Bonifacius Surano mengatakan, kejadian bermula saat Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 333 TTA yang dikendarai oleh Ibrahim Ely melaju kencang dari arah Selatan lampu merah Margonda Raya ke arah Utara.

Kemudian saat berada di bawah JPO Universitas Gunadarma Margonda di lajur 1, Pajero Sport tersebut menabrak bagian belakang kendaraan Grand Livina dan membanting setir ke kiri mengenai bagian belakang Fortuner dengan nomor polisi B 1172 KJI.

“Lalu pengendara pajero mengendarai mobil zig-zag ke kanan lalu kekiri lagi dan menabrak lagi bagian depan mobil Fortuner. Setelah menabrak Fortuner sopir banting setir ke arah kanan jalan dan menabrak pembatas jalan,” ucap Boni, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/3/2023).

Usai kejadian tersebut, sopir Pajero Sport keluar kendaraan dan berlari ke arah lajur yang berlawanan, diduga untuk melarikan diri. Namun, warga sekitar berhasil menangkap pelaku.

Boni melanjutkan, saat dilakukan pengecekan, ternyata nomor polisi B 333 TTA yang digunakan pada Pajero Sport tidak terdaftar dalam data base.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun beberapa kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengungkapkan, jika pengendara yang ugal-ugalan adalah cerminan pengemudi yang tidak memiliki mental yang tepat dalam mengemudikan kendaraan di jalan umum.

“Di mana di jalan umum pengemudi harus bisa mengontrol dirinya untuk menaati peraturan yang ada dan menghargai hak pengguna jalan lain,” ucap Marcell.

Marcell menambahkan, di Indonesia banyak pengemudi yang ugal-ugalan. Hal ini salah satunya karena kurangnya edukasi yang baik saat berkendara.

“Kita kekurangan pengemudi yang well educated, sehingga banyak pengemudi yang skillnya pas-pasan, knowledge-nya tidak ada dan attitudenya negatif,” kata Marcell.

Sehingga, pengemudi tersebut tidak memiliki kesadaran untuk mengemudi dengan fokus untuk membuat dirinya, penumpang, maupun pengguna jalan lain selamat.

Selain dari sisi pengemudi, menurut Marcell dari sisi penegak hukum juga harus lebih tegas dalam menindak para pengemudi tersebut.

“Penegak hukum wajib melakukan tindakan preemtif, preventif dan juga represif bagi pelanggar. Yang ada sekarang tindakan preemtifnya kurang,” ujar Marcell.

Marcell mencontohkan, seperti memastikan bahwa calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah orang yang benar-benar sudah dinyatakan kompeten.

Salah satunya adalah pengemudi lulus mengikuti pelatihan di lembaga pelatihan mengemudi yang telah terakreditasi (sesuai amanat UU 22/2009).

“Saat berkendara adalah behaviour (perilaku) untuk aware (sadar) bahwa ia jalan di jalan umum dan perlu untuk menahan diri untuk menaati peraturan dan menghargai pengguna jalan lain. Kalau memang ingin ngebut sudah tersedia sirkuit yang bisa digunakan,” kata Marcell.

Adapun terkait penggunaan pelat nomor kendaraan telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi. Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila ada indikasi pemalsuan TNKB/STNK, akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut ini sanksi penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
2. Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/06/131106615/pajero-sport-ugal-ugalan-di-margonda-tabrak-fortuner-dan-livina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke