JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyepakati beberapa pengaturan lalu lintas jalan tol yang akan diterapkan selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Kesepakatan dilakukan antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini tertuang melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB.48.IV.2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
"Melalui keputusan tersebut telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, contraflow, dan ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Urai Kepadatan Mudik, Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional Tanpa Tarif
Untuk penerapan sistem satu arah atau one way, berlaku dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk periode arus mudik dari Km 72 Tol Cikampek sampai Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung, yakni :
a) Selasa, (18/4/2023) pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
b) Rabu (19/4/2023) pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
c) Kamis (20/4/2023) pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
d) Jumat (21/4/2023) pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB.
"Sementara arus balik periode 1 berlaku mulai Senin (24/4/2023) pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB waktu setempat dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai KM 72 Cikampek. Kemudian Selasa (25/4/2023) pukul 08.00 WIB sampai Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB waktu setempat di titik yang sama," kata Hendro.
Untuk arus balik periode 2, sistem satu arah berlaku mulai Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dari Km atau Gerbang Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Cikampek.
Kemudian pada Minggu (30/4/2023) pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Selanjutnya pada Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB sampai Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB waktu setempat.
Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow atau contraflow, berlaku pada waktu yang sama dengan penerapan one way.
Baca juga: Alasan Kenapa Ban Mobil Berdecit Saat Berbelok?
Namun akan mulai dari Km 47 Karawang Barat hingga Km 72 Cikampek, dengan waktu sebagai berikut :
- Selasa (18/4/2023) pukul 14 WIB - 24.00 WIB
- Rabu (19/4/2023) pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
- Kamis (20/4/2023) pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
- Jumat (21/4/2023) pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Arus balik periode 1 : Km 72 (Cikampek) sampai dengan Km 47 (Karawang Barat).
- Senin (24/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB dari
- Selasa (25/4/2023) pukul 08.00 WIB-Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB.
Arus balik periode 2 : Km 72 (Cikampek) sampai dengan Km 47 (Karawang Barat).
- Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB
- Minggu (30/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB
- Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB-Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB.
Ganjil genap arus mudik : Km 47 Karawang Barat-Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung
- Selasa (18/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB
- Rabu (19/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB
- Kamis (20/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB
- Jumat (21/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB
Ganjil genap arus balik periode 1 : Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung- Km 47 Karawang Barat
- Senin (24/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB
- Selasa (25/4/2023) pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 WIB.
Ganjil genap arus balik periode 2 : Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung- Km 47 Karawang Barat
- Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB
- Minggu (30/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB
- Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB - Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.