JAKARTA, KOMPAS.com - Pelek mobil dianggap sebagai salah satu komponen terkuat yang mampu menopang beban mobil. Akan tetapi, hal itu tidak membuat pelek kebal dari kerusakan.
Kecelakaan seperti tabrakan atau menghantam lubang dengan kecepatan tinggi bisa menyebabkan kerusakan pada bagian pelek mobil. Jika sudah rusak apakah pelek boleh diperbaiki?
“Dasarnya pelek kan memang kuat dan kokoh, apalagi pelek OEM bawaan pabrik. Jadi kalau ada kerusakan masih bisa diperbaiki,” kata Ferdy Sulaksono, Pemilik Bengkel Spesialis Pelek Mobil Car Pro kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Menurut Ferdy, kerusakan pelek dibagi menjadi dua yakni kerusakan ringan dan kerusakan berat. Pelek yang mengalami kerusakan ringan masih bisa diperbaiki.
Baca juga: Luca Marini Pelajari Data Balapan Bezzecchi Biar Ikut Kencang
“Kerusakan ringan itu misalnya peang di bagian outer rim (bibir pelek), lecet-lecet atau dempul, dan retak halus. Kalau model rusaknya seperti ini, pelek masih sangat bisa ditangani,” kata dia.
Proses servis yang dilakukan juga cukup mudah, yaitu berupa press velg alias merapihkan kembali bentuk pelek, atau dilakukan pengelasan.
“Sekarang sudah banyak bengkel spesialis pelek yang bisa menangani kerusakan minor. Misalnya pelek mengalami pecah halus bisa pakai las babet, atau kalau dempul bisa dibubut,” ucap Ferdy.
Di sisi lain, pelek yang sudah mengalami kerusakan berat sudah tidak bisa diperbaiki. Satu-satunya langkah penanganan adalah mengganti dengan pelek yang baru.
Baca juga: Ekspansi Diler Motor Listrik Volta, Coba ke Luar Pulau Jawa
Kerusakan berat yang dimaksud adalah pelek peang di bagian inner rim (tengah pelek), atau pelek pecah akibat benturan keras seperti tabrakan.
“Pelek pecah atau peang di bagian tengah biasanya disebabkan oleh tabrakan, ini kerusakan yang paling parah dan sudah mempengaruhi konstruksi pelek seluruhnya, jadi enggak bisa ditangani,” kata Ferdy.