Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Warga Cekcok akibat Parkir Mobil Sembarangan

Kompas.com - 05/04/2023, 03:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral video mengenai pemilik mobil yang parkir di pinggir jalan sempit dan mengganggu pengguna jalan lain.

Rekaman tersebut diunggah oleh pemilik akun @jakartasiana, Senin (4/4/2023). Dalam tayangan itu terlihat salah satu pria yang terlibat cekcok dengan seorang wanita lantaran memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.

Diketahui cekcok terjadi lantaran pengendara mobil berwarna putih kesulitan untuk melintas di Jalan Jelambar Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, imbas adanya parkir liar di pinggir jalan.

Baca juga: Ekspansi Diler Motor Listrik Volta, Coba ke Luar Pulau Jawa

Terlihat mobil wanita yang mengenakan kaus lengan panjang parkir terlalu dekat dengan tikungan sehingga menyulitkan mobil lain yang hendak berbelok.

“Lu mau panggil RT, mau panggil RW, mau panggil polisi silahkan, siapa yang salah. Cepetan, gue tungguin, pindahin (mobilnya) deh,” ucap lelaki dalam video tersebut.

Pemilik mobil yang parkir di pinggir jalan karena tidak memiliki garasi memang kerap membuat jengkel, apalagi jika kondisi itu terjadi di jalan yang relatif sempit. Banyaknya kendaraan yang parkir tentu akan membuat kondisi jalan bertambah sempit.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Siana (@jakartasiana)

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, parkir liar bisa terjadi karena banyak sebab. Salah satunya ialah kurangnya empati.

“Kita lihat banyak orang yang parkir di jalan-jalan kecil, di perkampungan yang seharusnya mereka belum pantas punya mobil karena tidak punya garasi,” ucap Jusri.

Menurut Jusri, ada konsekuensi kalau mau beli mobil maka harus punya garasi. Atau setidaknya bisa menyewa lahan parkir.

“Jangan pernah mengambil badan jalan, apalagi yang jalannya sempit,” kata dia.

Secara umum, aturan mengenai perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Parkir mobil di pinggir jalan kompleks perumahan Erwin Hutapea Parkir mobil di pinggir jalan kompleks perumahan

Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau