SEMARANG,KOMPAS.com - Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dapat dilakukan mudah melalui layanan Samsat online. Jika terlambat, membayar dalam waktu dua tahun akan terblokir oleh sistem.
Dilansir akun instagram resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Senin (3/4/2023), pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Baca juga: Warga Jateng, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Sakpole
View this post on Instagram
Selanjutnya di Kota Semarang, pembayaran pajak itu dapat dilakukan di sejumlah kantor Samsat dan di posko pelayanan keliling. Syaratnya, wajib pajak membawa kartu identitas diri berupa KTP dan STNK kendaraan.
Adapun, pelayanan Samsat dimulai sejak pukul 08.00-14.00 WIB, Senin-Jumat.
Berikut ini, lokasi pelayanan Samsat di Semarang, yaitu:
Baca juga: Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB Sudah Dilakukan di Beberapa Daerah
Samsat Semarang I:
Samsat Induk, Samsat Bank Jateng, dan Kampus Unnes
Kantor Kecamatan Ngaliyan
Kantor Kecamatan Mijen
Samsat Semarang II:
Samsat Keliling di depan SMK N 7 Semarang
Samsat Keliling Polines
Plaza Simpang Lima Semarang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.