Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konversi Motor Listrik, Benarkah Mesin Pabrikan Harus Dihancurkan?

Kompas.com - 28/03/2023, 07:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mulai menyalurkan subsidi motor listrik mulai 20 Maret 2023. Kabarnya, subsidi siap diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Rencananya pada 2023, pemerintah menargetkan pemberian subsidi kepada 50.000 unit motor listrik konversi dan 200.000 unit motor listrik baru.

Baca juga: Setiap Berapa Kilometer Mobil Matik Harus Ganti Oli CVT?

Konversi vespa klasik menjadi vespa listrik hasil modifikasi Elders Garage dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Butuh waktu 3 jam untuk melakukan modifikasi ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Konversi vespa klasik menjadi vespa listrik hasil modifikasi Elders Garage dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Butuh waktu 3 jam untuk melakukan modifikasi ini.

Salah satu aturan menarik perihal konversi motor listrik, yaitu konsumen harus rela mesin asli bawaan motor dihancurkan atau scrapping.

Hal ini diungkap Instagram @elders_garage, akun resmi bengkel konversi tersertifikasi, yang mengabarkan bahwa salah satu syarat konversi bersubsidi Rp 7 juta, mesinnya harus dihancurkan.

Ini adalah keputusan mutlak bagi penerima subsidi, pemilik harus merelakan mesinnya dihancurkan. Langkah ini diambil pemerintah, untuk menghindari mesin ini kembali mengonsumsi BBM lagi,” tulis keterangan video Instagram tersebut.

Baca juga: Tambal Ban Tip Top Lebih Bagus Dibandingkan Model Cacing

Tapi kalau tidak bersubsidi dibebaskan. Mesin mau disimpan atau dipakai lagi, atau jadi ornamen interior rumah juga silakan,” lanjut keterangan itu.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, pemilik Elders Garage Heret Frasthio, mengatakan, aturan mengenai mesin asli motor konversi yang harus dihancurkan belum resmi dirilis.

“Iya mesin lamanya dihancurin, aturannya dari Kementerian ESDM cuma memang belum ketuk palu, masih disusun sama mereka,” ujar Heret, kepada Kompas.com (28/3/2023).

Baca juga: Diduga Hyundai Stargazer X Tertangkap Kamera Sedang Tes Jalan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Elders Garage (@elders_garage)

Meski begitu, aturan ini menurutnya bakal jadi syarat wajib bagi penerima subsidi. Sementara itu, bagi yang tidak menerima subsidi, aturan ini tidak perlu dilakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com