JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mulai menyalurkan subsidi motor listrik mulai 20 Maret 2023. Kabarnya, subsidi siap diberikan pada tahun 2023 dan 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Rencananya pada 2023, pemerintah menargetkan pemberian subsidi kepada 50.000 unit motor listrik konversi dan 200.000 unit motor listrik baru.
Salah satu aturan menarik perihal konversi motor listrik, yaitu konsumen harus rela mesin asli bawaan motor dihancurkan atau scrapping.
Hal ini diungkap Instagram @elders_garage, akun resmi bengkel konversi tersertifikasi, yang mengabarkan bahwa salah satu syarat konversi bersubsidi Rp 7 juta, mesinnya harus dihancurkan.
“Ini adalah keputusan mutlak bagi penerima subsidi, pemilik harus merelakan mesinnya dihancurkan. Langkah ini diambil pemerintah, untuk menghindari mesin ini kembali mengonsumsi BBM lagi,” tulis keterangan video Instagram tersebut.
“Tapi kalau tidak bersubsidi dibebaskan. Mesin mau disimpan atau dipakai lagi, atau jadi ornamen interior rumah juga silakan,” lanjut keterangan itu.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, pemilik Elders Garage Heret Frasthio, mengatakan, aturan mengenai mesin asli motor konversi yang harus dihancurkan belum resmi dirilis.
“Iya mesin lamanya dihancurin, aturannya dari Kementerian ESDM cuma memang belum ketuk palu, masih disusun sama mereka,” ujar Heret, kepada Kompas.com (28/3/2023).
“Kalau kita kasih pilihan, yang diwajibkan itu bagi penerima subsidi,” ucap Heret.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Manajemen Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Heri Prabowo, kebijakan penghancuran mesin lama yang akan dikonversi ke mesin listrik dilakukan supaya ada kecocokan data.
"Saya kira itu masih dalam level pemikiran ya. Dalam artian begini, konversi itu kan nanti, kalau dalam hitung-hitungan data harusnya klop, antara yang dikonversi, misalnya ada 10 maka harusnya ada 10 (mesin bensin) hilang, ada 10 muncul. Jadi ini lebih ke hitung-hitungan itu saja," kata Heri kepada wartawan di Jakarta (16/3/2023).
Heri juga mengatakan, penghancuran mesin lama memang sudah seharusnya, sebab bakal mustahil jika dipasang di kendaraan lain.
Apabila dipakai di kendaraan lain, maka kendaraan itu berstatus ilegal alias tidak bisa digunakan di jalan raya karena tidak memenuhi aspek legalitas.
Meski begitu, Heri mengatakan penghancuran mesin lama itu belum menjadi aturan baku. Terlebih saat ini Indonesia belum memiliki fasilitas scrapping resmi.
"Enggak ada (aturannya), di kita saja scrapping itu enggak ada institusi khususnya. Misalnya kita punya motor yang memang sudah enggak bisa jalan, mau di-scrap di mana? Paling kita buang saja," ujar Heri.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/28/070200915/konversi-motor-listrik-benarkah-mesin-pabrikan-harus-dihancurkan-