Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Pelaku Penyebar Paku di Jalan

Kompas.com - 24/03/2023, 08:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebar paku di jalan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab sudah berlangsung cukup lama. Intensitasnya mengalami pasang surut, saat pengawasan lemah meningkat dan sebaliknya.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pelaku sebetulnya sadar bahwa perbuatannya membahayakan, tapi mereka mengabaikan hal tersebut karena ada motif kejahatan dibalik itu.

Baca juga: Boleh Buka Puasa di Halte dan Bus Transjakarta selama Ramadhan

"Dari mulai motif yang sederhana kerjasama dengan oknum tukang tambal ban, sampai modus kejahatan yang bersifat kriminal atau kejahatan, yakni street crime (todong dan rampok), saat pengendara ranmor mengalami ban kempes," kata Bduiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (24/3/2023).

Ilustrasi ban kempesgomme-auto.com Ilustrasi ban kempes

Budiyanto mengatakan, aksi sebar paku di jalanan hampir pernah terjadi di semua wilayah bahkan di dekat Istana Merdeka seperti di jalan Merdeka Utara, jalan Veteran dan jalan Juanda.

Budiyanto mengatakan, untuk menekan aksi sebar paku maka perlu ada pengawasan baik dalam bentuk patroli, penjagaan pada penggal jalan yang selama ini menjadi sasaran oknum penjahat.

"Modus mereka melakukan penyebaran ranjau paku dengan cara hit and run sehingga sulit untuk teknik pendeteksian, dan melakukan tangkap tangan sehingga sangat jarang kasus tersebut sampai ke pengadilan," kata dia.

"Perlu ada tindakan yang serius dari seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu-lintas dan angkutan jalan serta ketertiban umum," kata Budiyanto.

Baca juga: Tingkat Kepatuhan Rendah, Bikin Penerapan MLFF Jadi Pekerjaan Berat

Ban tubeless tertusuk pakuKompas.com Ban tubeless tertusuk paku

Budiyanto mengatakan pelaku penyebar paku bisa dikenakan Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 dengan ancaman penjara paling tinggi enam tahun.

"Atau dapat dipidana dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 192 angka 1," kata Budiyanto.

Pasal 192 angka 1

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau