JAKARTA, KOMPAS.com - Meski libur Hari Raya Nyepi dan cuti bersama sudah lewat, jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat tetap memberlakukan sistem ganjil genap pada Jumat (24/3/2023).
Hal ini dilakukan guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi Puncak Bogor.
Baca juga: Ada Subsidi Rp 7 Juta, Simak Cara Beli Motor Listrik Via Online
Dikutip dari laman resmi Instagram TMC Polres Bogor, @tmcpolresbogor, Kamis (23/3/2023), pemberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor berlaku setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pada pukul 24.00 WIB.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Pukul 14.00 WIB s/d Hari Minggu Pukul 24.00 WIB,” tulis unggahan tersebut.
View this post on Instagram
Dengan begitu, bagi Anda yang ingin melintas di kawasan puncak Bogor, Jawa Barat pada Jumat (24/3/2023), harus memastikan bahwa tanda nomor kendaraan terakhir yang digunakan adalah angka genap.
Adapun bagi kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap, maka akan diputar balik oleh petugas.
Selain itu, skema lalu lintas berupa one way atau satu arah juga akan diterapkan. Akan tetapi, skema tersebut hanya bersifat situasional atau melihat kondisi lapangan saja.
Baca juga: Jangan Simpan Barang Elektronik dan Tabung Bertekanan di Kabin Mobil
Meski begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian untuk melintas di Jalur Puncak Bogor saat skema ganjil genap diterapkan. Berikut daftarnya: