Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyetir dalam Kondisi Mabuk Berujung Kecelakaan di Suramadu

Kompas.com - 24/03/2023, 04:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyetir kendaraan terutama mobil butuh konsentrasi yang tinggi. Oleh karena itu, pengemudi wajib dalam kondisi sadar ketika berada di balik kemudi.

Sayangnya, ada juga pengemudi yang tidak menggubris hal tersebut, salah satunya dengan menyetir dalam kondisi mabuk. Efeknya sangat berbahaya ketika menyetir tapi tidak sadar, mencelakai diri sendiri contohnya.

Salah satu kasus yang baru terjadi adalah anggota Polisi yang meninggal dalam kecelakaan sambil membawa tiga wanita di mobil. Kecelakaan tersebut terjadi di Tol Suramadu, Jawa Timur, belum lama ini.

Baca juga: Jangan Simpan Barang Elektronik dan Tabung Bertekanan di Kabin Mobil

Diduga kuat, pengemudi sedang dalam kondisi mabuk berat. Seluruh rombongan disebut baru saja pulang dari klub malam di Surabaya. Seluruh korban yang alami luka berat langsung dilarikan ke RSUD Bangkalan, Madura.

Menurut Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, kondisi pengemudi yang mabuk akan membuatnya tidak fokus, salah satunya pandangan mata jadi tidak terarah.

Kecelakaan melibatkan kendaran roda empat Toyota Yaris AD 9285 WP di Kota Solo, Jawa Tengah, mengakibatkan mobil nyangkut median tengah jalan, pada Kamis (9/3/2023)KOMPAS.COM/Polresta Solo Kecelakaan melibatkan kendaran roda empat Toyota Yaris AD 9285 WP di Kota Solo, Jawa Tengah, mengakibatkan mobil nyangkut median tengah jalan, pada Kamis (9/3/2023)

"Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga, ketika pengemudi harus mengambil keputusan responsnya akan sangat lambat,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Harus dipahami, saat mengonsumsi alkohol baik sedikit atau banyak tetap membuat mabuk. Jadi jika memang akan minum alkohol, pastikan tidak mengemudi, untuk menghindari kecelakaan.

Selain itu, ketika menyetir dalam kondisi mabuk, maka pengemudi sudah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 311. Bisa kena pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Baca juga: Pemeran Thor Liburan di Bali, Naik Motor Pakai Helm sampai Dipuji Netizen


"Kalau sampai ada nyawa yang hilang harusnya dikenakan lagi pasal pembunuhan berencana, 340 KUHP. Kenapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.

Mengenai Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ berisi:

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau