Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Puncak Bogor Masih Berlaku Akhir Pekan Ini

Kompas.com - 24/03/2023, 03:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski libur Hari Raya Nyepi dan cuti bersama sudah lewat, jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat tetap memberlakukan sistem ganjil genap pada Jumat (24/3/2023).

Hal ini dilakukan guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi Puncak Bogor.

Baca juga: Ada Subsidi Rp 7 Juta, Simak Cara Beli Motor Listrik Via Online

Dikutip dari laman resmi Instagram TMC Polres Bogor, @tmcpolresbogor, Kamis (23/3/2023), pemberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor berlaku setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pada pukul 24.00 WIB.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Pukul 14.00 WIB s/d Hari Minggu Pukul 24.00 WIB,” tulis unggahan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polres Bogor (@tmcpolresbogor)

Dengan begitu, bagi Anda yang ingin melintas di kawasan puncak Bogor, Jawa Barat pada Jumat (24/3/2023), harus memastikan bahwa tanda nomor kendaraan terakhir yang digunakan adalah angka genap.

Adapun bagi kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap, maka akan diputar balik oleh petugas.

Selain itu, skema lalu lintas berupa one way atau satu arah juga akan diterapkan. Akan tetapi, skema tersebut hanya bersifat situasional atau melihat kondisi lapangan saja.

Baca juga: Jangan Simpan Barang Elektronik dan Tabung Bertekanan di Kabin Mobil

Meski begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian untuk melintas di Jalur Puncak Bogor saat skema ganjil genap diterapkan. Berikut daftarnya:

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),
  • Kendaraan pemadam kebakaran,
  • Kendaraan ambulans,
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com