JAKARTA, KOMPAS.com - Dirgakkum Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, regulasi penegakan hukum terhadap sanksi administrasi sistem pembayaran tol nirsentuh tanpa henti atau multi lane free flow (MLFF) belum ada di Indonesia.
Menurut Aan, efektif atau tidaknya sistem ini harus benar-benar ada regulasi yang mengatur agar MLFF bisa diimplementasikan dengan tepat.
“Jika melihat sebelumnya sistem pembayaran tol dari tunai hingga nontunai, yaitu pakai kartu dengan cara di tab beberapa tahun masih ada masyarakat yang belum siap. Nah ini budaya hukum dari masyarakat harus benar-benar siap,” kata Aan pada diskusi publik yang diadakan oleh Instran di Jakarta Selatan, Senin (22/3/2023).
Baca juga: Begini Skema Kredit Motor Listrik dari Bank BUMN
Menurut Aan, sosialisasi dan adaptasi kepada masyarakat sangatlah mutlak untuk mengenalkan budaya baru menjadi kebiasaan baru.
Namun, masyarakat Indonesia selalu punya berbagai cara untuk menghindari hukum, bukannya mematuhi.
“Budaya hukum di kita ini, tanda kutip, bangsa kita bangsa yang selalu berjuang menghindari hukum. Dari pengalaman kemarin membuat suatu kebijakan tidak menggunakan tilang manual, itu terlihat bagaimana tingkat kepatuhan masyarakat ini. Ternyata ketika tilang manual tidak ada, polisi tidak ada di lapangan itu seperti hutan belantara,” kata Aan.
Baca juga: 30 Persen Kepemilikan Kendaraan di Indonesia Pakai Nama Orang Lain
Pada saat tilang manual digantikan tilang elektronik, banyak pengendara yang justru melawan arus, tidak pakai helm, masuk jalan tol, dan sebagainya.
Maka dari itu, menurut Aan tingkat kepatuhan pengendara di Indonesia terhadap hukum masih rendah. Sehingga, dengan adanya inovasi MLFF nantinya menjadi pekerjaan berat yang harus diatasi
“Ini berat memang. Tol nirsentuh ini memang tugas kita bersama bagaimana mengedukasi masyarakat sehingga masyarakat tahu dan mau mengikuti adaptasi ini atau kebiasaan ini,”kata Aan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.