Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Subsidi Rp 7 Juta, Simak Cara Beli Motor Listrik Via Online

Kompas.com - 23/03/2023, 17:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi memberikan bantuan berupa subsidi atau insentif senilai Rp 7 juta untuk satu kali pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai baru, yang sudah memenuhi syarat TKDN 40 persen mulai 20 Maret 2023.

Tercatat, sedikitnya saat ini ada 13 model motor listrik yang terdiri dari 8 merek yang dipastikan harganya lebih murah Rp 7 juta setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah ini.

“Per hari ini sudah ada 8 perusahaan untuk 13 model motor listrik,” ujar Direktur Jenderal Industri Logal, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier dalam siaran langsung yang disiarkan Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (20/3/2023).

Baca juga: Begini Skema Kredit Motor Listrik dari Bank BUMN

Pengunjung mendapat kesempatan mencoba sepeda motor listrik di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Motor dan sepeda listrik yang bisa dicoba antara lain Gesits GI, Rakata NX8 dan NX3, Rakata OYIKA 59, U Win, serta Fly DF-5.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pengunjung mendapat kesempatan mencoba sepeda motor listrik di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Motor dan sepeda listrik yang bisa dicoba antara lain Gesits GI, Rakata NX8 dan NX3, Rakata OYIKA 59, U Win, serta Fly DF-5.

Namun harus dipahami, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan keringanan tersebut. Khusus tahun ini, pemberian subsidi hanya diperuntukkan ke 200.000 unit sepeda motor listrik saja.

Kemudian, subsidi itu hanya diberikan ke beberapa golongan masyarakat, yaitu, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah, serta pelanggan penerima subsidi listrik sampai 900 VA.

Sehingga ketika melakukan pembelian ke diler, pihak diler bisa saja tidak dapat mencairkan dana insentif karena permohonannya ditolak oleh Kuasa Penerima Anggaran (KPA).

Terlepas dari itu, bagi yang berminat membeli motor listrik guna memanfaatkan program subsidi pemerintah, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile maupun offline alias datang langsung ke diler.

Baca juga: Resmi Berlaku, Berikut Cara Beli Motor Listrik Pakai Insentif

Motor listrik Gesits Raya-G. Pemerintah resmi berikan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Motor listrik Gesits Raya-G. Pemerintah resmi berikan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.

Skema pencairan subsidinya sama, di mana nanti diler meminta KTP pembeli untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya ke suatu sistem yang terhubung dengan KPA.

Diler akan membuat surat permohonan pencairan subsidi lewat sana. Apabila sukses, harga motor listrik yang hendak digarasikan bakal dikurangi Rp 7 juta langsung.

Berikut cara membeli motor listrik secara online:

1. Download apliksi PLN Mobile dan lakukan pendaftaran.
2. Buka aplikasinya, Pilih menu "Marketplace"
3. Pilih kategori "Electric Vehicle"
4. Pilih Marketplace
5. Pilih jenis motor sesuai keinginan
6. Pilih tombol "Pesan Sekarang"
7. Isi "Alamat Pengiriman" (untuk pengguna baru)
8. Pilih tombol "Pengiriman oleh Seller" dalam kurir pengiriman
9. Pesanan akan diverifikasi
10. Pilih kanal pembayaran
11. Lakukan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi
12. Pesanan terkonfirmasi dan menunggu pengiriman.

Baca juga: Daftar Harga Motor Listrik Penerima Subsidi, Dijual mulai Rp 7 Jutaan

Sebagai catatan, dalam aplikasi tersebut harga yang tertera belum dikurangi dengan subsidi Rp 7 juta.

Jadi sebelum melakukan pembayaran, konsumen perlu mengontak kembali diler atau nomor yang tertera untuk dibuatkan surat permohonan pencairan subsidi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com