JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana mengimplementasikan sistem pembayaran tol nirsentuh dan tidak henti atau multilane free flow (MLFF ) menjadi salah satu perkembangan teknologi transportasi di Indonesia saat ini.
Namun, penerapan MLFF di Indonesia masih terganjal dengan beberapa faktor penghambat salah satunya banyak pemilik kendaraan yang belum tertib dalam proses registrasi kendaraan dalam hal ini status kepemilikan mobil pribadi.
Pengamat transportasi Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan, proses registrasi kendaraan yang belum tertib akan menyulitkan dalam proses penegakan hukum karena misalnya status kendaraan.
Baca juga: Boleh atau Tidak Ganti Oli Mesin dengan Spesifikasi Berbeda?
“Contoh kendaraan atas nama A tapi pemakainya B karena oleh A telah dijual namun belum balik nama. Misalnya kendaraan atas nama A tadi melakukan pelanggaran tidak bayar tol, maka ketika denda ditujukan ke si A, dia akan mengelak. Jadi butuh waktu lebih lama untuk sampai ke si B,” kata Darmaningtyas pada diskusi publik yang diadakan oleh Instran di Jakarta Selatan, Senin (22/3/2023).
Maka dari itu, agar MLFF ini dapat terimplementasi dengan baik, dibutuhkan regulasi yang mengikat kepada semua pemilik kendaraan. Serta, diperlukan dukungan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan secara tertib.
Data dari Pembina Samsat menunjukkan bahwa alasan keengganan masyarakat melakukan balik nama kendaraan karena biaya balik nama kendaraan dinilai mahal.
“Oleh karena itu Pembina Samsat telah merekomendasikan agar BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak Progresif dihapuskan agar tidak menjadi kendala orang melakukan balik nama atas nama pribadi, ” kata Darmaningtyas.
Baca juga: Luhut Sebut Komunikasi dengan Tesla Mulai ada Kemajuan
Maka dari itu, Darmaningtyas juga mengatakan bila semua daerah telah melaksanakan penghapusan BBNKB dan pajak progresif, diharapkan akan tercipta proses registrasi dan identifikasi yang lebih tertib.
"Dengan begitu, dapat meminimalisir pelanggaran di MLFF karena nama pemilik kendaraan sesuai dengan tertera dalam STNK," kata Darmaningtyas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.