Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Tol Nirsentuh Terhambat Status Kepemilikan Mobil Pribadi

Kompas.com - 23/03/2023, 08:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana mengimplementasikan sistem pembayaran tol nirsentuh dan tidak henti atau multilane free flow (MLFF ) menjadi salah satu perkembangan teknologi transportasi di Indonesia saat ini.

Namun, penerapan MLFF di Indonesia masih terganjal dengan beberapa faktor penghambat salah satunya banyak pemilik kendaraan yang belum tertib dalam proses registrasi kendaraan dalam hal ini status kepemilikan mobil pribadi.

Pengamat transportasi Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan, proses registrasi kendaraan yang belum tertib akan menyulitkan dalam proses penegakan hukum karena misalnya status kendaraan.

Baca juga: Boleh atau Tidak Ganti Oli Mesin dengan Spesifikasi Berbeda?

“Contoh kendaraan atas nama A tapi pemakainya B karena oleh A telah dijual namun belum balik nama. Misalnya kendaraan atas nama A tadi melakukan pelanggaran tidak bayar tol, maka ketika denda ditujukan ke si A, dia akan mengelak. Jadi butuh waktu lebih lama untuk sampai ke si B,” kata Darmaningtyas pada diskusi publik yang diadakan oleh Instran di Jakarta Selatan, Senin (22/3/2023).

Maka dari itu, agar MLFF ini dapat terimplementasi dengan baik, dibutuhkan regulasi yang mengikat kepada semua pemilik kendaraan. Serta, diperlukan dukungan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan secara tertib.


Menurut ketua Instran tersebut, pemerintah perlu membuat regulasi yang mewajibkan pembelian kendaraan yang telah dipakai wajib segera diikuti dengan balik nama, dan balik namanya digratiskan.

Data dari Pembina Samsat menunjukkan bahwa alasan keengganan masyarakat melakukan balik nama kendaraan karena biaya balik nama kendaraan dinilai mahal.

“Oleh karena itu Pembina Samsat telah merekomendasikan agar BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak Progresif dihapuskan agar tidak menjadi kendala orang melakukan balik nama atas nama pribadi, ” kata Darmaningtyas.

Baca juga: Luhut Sebut Komunikasi dengan Tesla Mulai ada Kemajuan

Maka dari itu, Darmaningtyas juga mengatakan bila semua daerah telah melaksanakan penghapusan BBNKB dan pajak progresif, diharapkan akan tercipta proses registrasi dan identifikasi yang lebih tertib.

"Dengan begitu, dapat meminimalisir pelanggaran di MLFF karena nama pemilik kendaraan sesuai dengan tertera dalam STNK," kata Darmaningtyas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
harusnya semua biaya yg dikenakan pembeli mobkas dihapus bkn cuma bbn/pajak progresive tp jg biaya mutasi


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kebijakan Tarif "Liberation Day" Donald Trump, Apa Dampaknya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau