Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Rp 7 Triliun untuk Insentif Motor Listrik

Kompas.com - 21/03/2023, 11:22 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Insentif motor listrik resmi diberlakukan per 20 Maret 2023. Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran yang tidak sedikit untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua hingga 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini memberikan tambahan bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi. Nilai bantuan pemerintah adalah Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi.

Baca juga: Pemberian Insentif Mobil Listrik Ditunda Hingga 1 April 2023

"Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun, 2023 dan 2024, untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Dengan demikian, kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun," ujar Sri Mulyani saat peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.

Sri Mulyani menambahkan, untuk 2023, pemerintah menganggarkan untuk 200.000 unit motor listrik dan 50.000 motor konversi. Jadi, total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 1,75 triliun.

"Untuk tahun 2024, motor listrik baru sebanyak 600.000 unit dan motor konversi sebanyak 150.000 unit. Kebutuhan untuk 2024 adalah Rp 5,25 triliun," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Pemberian Insentif Bisa Mendorong Pembangunan Pabrik Kendaraan Listrik

Ademoli sambut baik adanya insentif pembelian motor listrik di IndonesiaDOK. ADEMOLI Ademoli sambut baik adanya insentif pembelian motor listrik di Indonesia

Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan subsidi upah (BSU), serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Untuk motor konversi, tidak ada batasan. Jadi, siapa pun bisa merasakan manfaat insentif dari pemerintah selama periode program bantuan ini diberlakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com