Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyalip Kendaraan di Jalan Ternyata Diatur Undang-undang

Kompas.com - 20/03/2023, 07:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Belum lama ini dosen Universitas Indonesia, Basari, mengalami kecelakaan karena motornya ditendang oleh orang tidak dikenal di kawasan Graha Permata Ibu (GPI), Depok, Jawa Barat.

Basari menjelaskan, motornya ditendang di pertigaan GPI setelah sebelumnya dia menyalip motor pelaku yang mengendarai Honda PCX. Disinyalir pelaku tak terima motornya disalip.

Bicara soal menyalip kendaraan lain, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pada dasarnya menyalip diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Pasal 109.

Baca juga: Hyundai Ajak Masyarakat Mudik Bersama Stargazer

Kecelakaan motor terjadi di flyover Kemayoran Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (28/11/2022). Pengendara jatuh ke area bawah flyover setinggi 10 meter. Istimewa Kecelakaan motor terjadi di flyover Kemayoran Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (28/11/2022). Pengendara jatuh ke area bawah flyover setinggi 10 meter.

"Jadi jelas bahwa dalam peraturan perundang-undangan lalu-lintas dan angkutan jalan mendahului atau melewati kendaraan di depannya sepanjang sudah memenuhi ketentuan diperbolehkan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, minggu (19/3/2023).

Pasal 109

Ayat 1
Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.

Ayat 2
Dalam keadaan tertentu pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Daftar Pikap Terlaris pada Februari 2023

Sepeda motor korban rusak parah usai kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya jurusan Babat-Jombang yang masuk wilayah Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (11/1/2023).Dok. Satlantas Lamongan Sepeda motor korban rusak parah usai kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya jurusan Babat-Jombang yang masuk wilayah Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (11/1/2023).

Ayat 3
Jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang melewati kendaraan tersebut.

Meski demikian, Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC), mengatakan, saat berada di jalan pengemudi mobil atau motor memang tidak serta merta bisa menyalip.

Jusri menjelaskan, menyalip kendaraan lain mesti memakai etika. Kemudian ada tiga faktor yang harus diperhatikan sebelum mendahului kendaraan lain yaitu kepentingan, tempat yang benar, dan keamanan.

“Pertama yaitu penting atau tidak untuk menyalip kendaraan di depan. Kalau tidak penting, tidak perlu menyalip. Tapi kalau menyalip ini penting sekali, lanjut ke faktor selanjutnya yaitu tempat yang benar,” kata Jusri.

Baca juga: Modifikasi Jimny Berwajah Defender, Kental dengan Nuansa Offroad

PT Astra Honda Motor (AHM) mengirimkan 5 perwakilan instruktur safety riding untuk bersaing di ajang The 1st Asia & Oceania Safety Instructors Competition, di Honda Safety Riding Park, Phuket, Thailand pada 2-4 Februari 2023.Foto: AHM PT Astra Honda Motor (AHM) mengirimkan 5 perwakilan instruktur safety riding untuk bersaing di ajang The 1st Asia & Oceania Safety Instructors Competition, di Honda Safety Riding Park, Phuket, Thailand pada 2-4 Februari 2023.

Jusri mengingatkan, menyalip harus di tempat yang benar, jangan sampai mendahului kendaraan di persimpangan atau tikungan. Kalau tempatnya tidak dibenarkan, jangan menyalip walaupun penting.

Tunggu sampai di tempat yang benar, lalu berlanjut ke faktor terakhir yaitu keamanan.

“Faktor ketiga yaitu keamanan situasi jalanan. Karena jalanan merupakan ruang publik yang tidak bisa diatur, ketika faktor pertama dan kedua sudah memenuhi, cek aman atau tidak untuk menyalip,” ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau