Basari menjelaskan, motornya ditendang di pertigaan GPI setelah sebelumnya dia menyalip motor pelaku yang mengendarai Honda PCX. Disinyalir pelaku tak terima motornya disalip.
Bicara soal menyalip kendaraan lain, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pada dasarnya menyalip diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Pasal 109.
"Jadi jelas bahwa dalam peraturan perundang-undangan lalu-lintas dan angkutan jalan mendahului atau melewati kendaraan di depannya sepanjang sudah memenuhi ketentuan diperbolehkan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, minggu (19/3/2023).
Pasal 109
Ayat 1
Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.
Ayat 2
Dalam keadaan tertentu pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan.
Ayat 3
Jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang melewati kendaraan tersebut.
Meski demikian, Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC), mengatakan, saat berada di jalan pengemudi mobil atau motor memang tidak serta merta bisa menyalip.
Jusri menjelaskan, menyalip kendaraan lain mesti memakai etika. Kemudian ada tiga faktor yang harus diperhatikan sebelum mendahului kendaraan lain yaitu kepentingan, tempat yang benar, dan keamanan.
“Pertama yaitu penting atau tidak untuk menyalip kendaraan di depan. Kalau tidak penting, tidak perlu menyalip. Tapi kalau menyalip ini penting sekali, lanjut ke faktor selanjutnya yaitu tempat yang benar,” kata Jusri.
Jusri mengingatkan, menyalip harus di tempat yang benar, jangan sampai mendahului kendaraan di persimpangan atau tikungan. Kalau tempatnya tidak dibenarkan, jangan menyalip walaupun penting.
Tunggu sampai di tempat yang benar, lalu berlanjut ke faktor terakhir yaitu keamanan.
“Faktor ketiga yaitu keamanan situasi jalanan. Karena jalanan merupakan ruang publik yang tidak bisa diatur, ketika faktor pertama dan kedua sudah memenuhi, cek aman atau tidak untuk menyalip,” ucap Jusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/20/070200215/menyalip-kendaraan-di-jalan-ternyata-diatur-undang-undang