Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Pak Ogah di Jalan, Membantu atau Meresahkan?

Kompas.com - 18/03/2023, 09:22 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Pak Ogah atau pengatur jalan ilegal di persimpangan merupakan salah satu fenomena yang ada pada jalan di Indonesia.  Ada dua kubu yang pro dan kontra menanggapi kehadiran Pak Ogah di jalan. 

Kontroversi ini kemudian coba dipertanyakan akun @medantalk baru-baru ini. Dalam video tersebut berusaha meminta tanggapan terkait apakah keberadaan Pak Ogah di persimpangan jalan membantu atau merugikan. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Medan Talk (@medantalk)

Dilihat dari sejumlah komentar, beberapa pengguna media sosial menilai Pak Ogah meresahkan. 

"Malah bikin macet," tulis salah satu komentar. 

"Pak Ogah tidak berhak mengatur lalu lintas, itu tugasnya Polantas," tambah komentar lain. 

"Tambah macet, kadang malah di palak minta uang engga kira-kira," tulis salah satu akun. 

Namun, ada komentar lain yang menyebut jika Pak Ogah membantu pengendara, terutama jika melintasi persimpangan. 

"Terbantu, tapi kalau bisa mereka dibina polisi. Bukan menilai negatif, untuk orang-orang sibuk dan serba cepat bisa cepat nyeberang," sebut komentar di postingan itu. 

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, aturan orang-orang sipil yang mengatur lalu lintas harus diatur Undang-Undang atau peraturan hukum. 

Sepanjang Jalan Gelora Bung Karno (GBK) Pintu Barat di Kelurahan Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengalami kemacetan total per 17.36 WIB, Minggu (19/2/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Sepanjang Jalan Gelora Bung Karno (GBK) Pintu Barat di Kelurahan Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengalami kemacetan total per 17.36 WIB, Minggu (19/2/2023).

"Tukang parkir, dan Pak Ogah, tugasnya membantu pengendara. Tapi, mereka tidak dilindungi hukum. Jika ada kecelakaan kan yang dituntut pasti pemilik kendaraan, padahal bukan murni kesalahan pengendara," kata Jusri. 

Baca juga: Kiprah Pak Ogah Atur Lalu Lintas Melawan Hukum

Pemerhati Transportasi Budiyanto mengatakan, jika belum ada payung hukum yang mengatur, keberadaan Pak Ogah murni sebuah pelanggaran hukum. Sebab, tugas yang dijalankan harusnya dilakukan oleh polisi lalu-lintas.

"Jelas melanggar hukum karena ada kegiatan-kegiatan menghentikan, mengarahkan, dan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus dan sebagainya, padahal pak ogah tidak memiliki kewenangan untuk itu," kata dia.

Untuk hal itu, seharusnya kegiatan penjagaan dan pengaturan lalu lintas merupakan kegiatan preemtif, preventif, dan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan oleh petugas kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com