JAKARTA,KOMPAS.com - Pak Ogah atau pengatur jalan ilegal di persimpangan merupakan salah satu fenomena yang ada pada jalan di Indonesia. Ada dua kubu yang pro dan kontra menanggapi kehadiran Pak Ogah di jalan.
Kontroversi ini kemudian coba dipertanyakan akun @medantalk baru-baru ini. Dalam video tersebut berusaha meminta tanggapan terkait apakah keberadaan Pak Ogah di persimpangan jalan membantu atau merugikan.
"Malah bikin macet," tulis salah satu komentar.
"Pak Ogah tidak berhak mengatur lalu lintas, itu tugasnya Polantas," tambah komentar lain.
"Tambah macet, kadang malah di palak minta uang engga kira-kira," tulis salah satu akun.
Namun, ada komentar lain yang menyebut jika Pak Ogah membantu pengendara, terutama jika melintasi persimpangan.
"Terbantu, tapi kalau bisa mereka dibina polisi. Bukan menilai negatif, untuk orang-orang sibuk dan serba cepat bisa cepat nyeberang," sebut komentar di postingan itu.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, aturan orang-orang sipil yang mengatur lalu lintas harus diatur Undang-Undang atau peraturan hukum.
"Tukang parkir, dan Pak Ogah, tugasnya membantu pengendara. Tapi, mereka tidak dilindungi hukum. Jika ada kecelakaan kan yang dituntut pasti pemilik kendaraan, padahal bukan murni kesalahan pengendara," kata Jusri.
Pemerhati Transportasi Budiyanto mengatakan, jika belum ada payung hukum yang mengatur, keberadaan Pak Ogah murni sebuah pelanggaran hukum. Sebab, tugas yang dijalankan harusnya dilakukan oleh polisi lalu-lintas.
"Jelas melanggar hukum karena ada kegiatan-kegiatan menghentikan, mengarahkan, dan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus dan sebagainya, padahal pak ogah tidak memiliki kewenangan untuk itu," kata dia.
Untuk hal itu, seharusnya kegiatan penjagaan dan pengaturan lalu lintas merupakan kegiatan preemtif, preventif, dan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan oleh petugas kepolisian.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/18/092200715/fenomena-pak-ogah-di-jalan-membantu-atau-meresahkan-