JAKARTA,KOMPAS.com - Mengemudi mobil di malam hari membutuhkan kewaspadaan karena jalan yang gelap sehingga bahaya tidak terlihat. Salah satunya dari truk yang tidak dilengkapi lampu belakang.
Truk juga terkadang berhenti sembarangan di pinggir jalan. Di saat darurat, pengemudi seharusnya sadar akan pentingnya keselamatan bersama, tidak merugikan pihak lain.
Seperti yang ditunjukkan sebuah unggahan @dashcam_owners_indonesia, baru-baru ini. Dalam video tersebut, terlihat truk berhenti di tengah jalan karena bermasalah.
Tayangan video memperlihatkan, kendaraan yang melintas di belakang tampak terkejut, menghindari truk yang berhenti tidak memasang segitiga pengaman tersebut.
https://www.instagram.com/tv/CpjfjFagaov/?igshid=MDJmNzVkMjY=
Dalam keterangan video disebutkan, kejadian tersebut berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Pamingke, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara. Pendapat di baris komentar terlihat menyalahkan truk tersebut. Truk dinilai mengabaikan prosedur keselamatan dalam berhenti darurat.
"Kan ada segitiga pengaman di bak truk kenapa tidak dipasang di jalan untuk tanda berhenti," tulis salah satu akun Instagram.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, jika terjadi kecelakaan, pengemudi truk atau perusahaan pemilik kendaraan tersebut dapat diseret ke meja hijau.
Mengenai aturan pemasangan segitiga pengaman, di Indonesia diatur dan tertulis di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor.
Peraturan itu menyebut, kendaraan yang mogok atau bermasalah diwajibkan memasang segitiga pengaman dengan jarak 10-30 meter untuk di jalan biasa, dan setidaknya 100 meter dari lokasi berhenti ketika berada di jalan tol.
"Jika kecelakaan memang terjadi karena adanya kecerobohan orang lain, bisa di proses. Di dalam berita acara kan juga disertakan bukti-bukti hasil olah TKP, dan keterangan saksi yang melihat kejadian," kata Jusri.
Baca juga: Ketahui Bahaya Berhenti di Bahu Jalan Tol
Dalam kejadian itu, Jusri juga menilai, pengemudi truk salah besar karena memasang batu di jalan sebagai pengganti segitiga pengaman. Terkesan, mengabaikan fungsi isyarat yang digunakan untuk peringatan ke pengguna jalan lain supaya hati-hati.
Pasal 12 ayat 2 UU No. 72 Tahun 1993 juga menjelaskan bahwa, segitiga pengaman sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,50m dengan bagian dalam berlubang.
- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkenda sinar lampu, dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.