Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pentingnya Pasang Segitiga Pengaman Saat Mobil Berhenti Darurat

Kompas.com - 11/03/2023, 13:42 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Mengemudi mobil di malam hari membutuhkan kewaspadaan karena jalan yang gelap sehingga bahaya tidak terlihat. Salah satunya dari truk yang tidak dilengkapi lampu belakang. 

Truk juga terkadang berhenti sembarangan di pinggir jalan. Di saat darurat, pengemudi seharusnya sadar akan pentingnya keselamatan bersama, tidak merugikan pihak lain. 

Seperti yang ditunjukkan sebuah unggahan @dashcam_owners_indonesia, baru-baru ini. Dalam video tersebut, terlihat truk berhenti di tengah jalan karena bermasalah.

Tayangan video memperlihatkan, kendaraan yang melintas di belakang tampak terkejut, menghindari  truk yang berhenti tidak memasang segitiga pengaman tersebut. 

https://www.instagram.com/tv/CpjfjFagaov/?igshid=MDJmNzVkMjY=

Dalam keterangan video disebutkan, kejadian tersebut berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Pamingke, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara. Pendapat di baris komentar terlihat menyalahkan truk tersebut. Truk dinilai mengabaikan prosedur keselamatan dalam berhenti darurat. 

"Kan ada segitiga pengaman di bak truk kenapa tidak dipasang di jalan untuk tanda berhenti," tulis salah satu akun Instagram. 

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, jika terjadi kecelakaan, pengemudi truk atau perusahaan pemilik kendaraan tersebut dapat diseret ke meja hijau. 

Mengenai aturan pemasangan segitiga pengaman, di Indonesia diatur dan tertulis di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor.

Peraturan itu menyebut, kendaraan yang mogok atau bermasalah diwajibkan memasang segitiga pengaman dengan jarak 10-30 meter untuk di jalan biasa, dan setidaknya 100 meter dari lokasi berhenti ketika berada di jalan tol. 

Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalanshutterstock Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalan

"Jika kecelakaan memang terjadi karena adanya kecerobohan orang lain, bisa di proses. Di dalam berita acara kan juga disertakan bukti-bukti hasil olah TKP, dan keterangan saksi yang melihat kejadian," kata Jusri. 

Baca juga: Ketahui Bahaya Berhenti di Bahu Jalan Tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke