Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan untuk Menyalip, Ini Fungsi Bahu Jalan Tol yang Benar

Kompas.com - 20/02/2023, 15:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bahu jalan tol memang kerap terlihat sepi atau lebih lenggang daripada lajur utama, apalagi ketika kondisi jalan padat. Bagi pengendara yang tidak bisa bersabar, maka jalan itu kerap dijadikan pilihan untuk mendahului kendaraan di depannya.

Selain bisa melesat lebih cepat, melaju di lajur yang kosong tentu lebih menyenangkan. Tapi, bahu jalan sebenarnya bukan lajur yang disediakan pengguna jalan tol untuk mendahului.

Lantas, apa fungsi bahu jalan tol yang benar?

Baca juga: Belajar dari Kasus Innova Terbalik, Bahu Jalan Tol Bukan untuk Menyalip

Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.Joko Purwanto Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan ada beberapa fungsi bahu jalan yang sesuai aturan pemerintah.

Fungsi bahu jalan yang sebenarnya adalah untuk escape, patroli, ambulans, kendaraan berhenti karena rusak, bahu jalan bukan jalan tapi ruang untuk darurat,” ucap Sony kepada Kompas.com, Senin (18/2/2023).

Berhubung sudah ada aturannya, maka pengguna perlu mentaati aturan tersebut karena dengan demikian kompetensi mengemudi bisa terlaksana dengan baik.

Baca juga: Ketahui Bahaya Berhenti di Bahu Jalan Tol

Sejumlah kendaraan pemudik yang mengalami kerusakan parkir di bahu Jalan Lingkar Gentong Bawah, Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022). Puluhan kendaraan pemudik mengalami mogok atau kerusakan akibat tidak kuat menanjak sehingga arus lalu lintas di Jalur Selatan tersendat.ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Sejumlah kendaraan pemudik yang mengalami kerusakan parkir di bahu Jalan Lingkar Gentong Bawah, Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022). Puluhan kendaraan pemudik mengalami mogok atau kerusakan akibat tidak kuat menanjak sehingga arus lalu lintas di Jalur Selatan tersendat.

“Ketidakmampuan pengemudi dalam menerjemahkan fungsi bahu jalan dan karakter kendaraan sering memicu terjadinya kecelakaan, rata-rata pengemudi melewati bahu jalan karena ingin mendahului,” ucap Sony.

Sementara itu, aturan penggunaan bahu jalan tol telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Baca juga: Pahami Aturan Lewat Bahu Jalan Tol, Melanggar Bisa Didenda

Kendaraan pemudik memarkir kendaraan di bahu jalan tol Rest Area Km 456.KOMPAS.com/Dian Ade Permana Kendaraan pemudik memarkir kendaraan di bahu jalan tol Rest Area Km 456.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Jadi, setelah mengetahui apa fungsi bahu jalan tol diharapkan masyarakat lebih bijak dalam berkendara demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan minim kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com