Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helm Jatuh di Jalan, Sebabkan Pengendara Motor Kecelakaan

Kompas.com - 11/03/2023, 12:02 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Helm merupakan alat keselamatan berkendara yang melindungi kepala dari benturan keras akibat kecelakaan. Aturan di Indonesia mewajibkan masyarakat yang mengendarai sepeda motor untuk menggunakan helm standar SNI. 

Masalah pemasangan helm juga penting, dalam video yang diunggah @dashcam_owners_indonesia, Jumat (10/3/2023), menunjukkan helm seorang pembonceng motor terlepas dan mengakibatkan tabrakan beruntun dua pengendara motor lain. 

https://www.instagram.com/tv/CpmsRTyADoJ/?igshid=MDJmNzVkMjY=

Kejadian itu, berdasarkan keterangan pada video, terjadi di Kranji, Bekasi, Jawa Barat. 

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu turut berkomentar atas kejadian tersebut. Jusri pun mengingatkan, pengait helm wajib dikencangkan dan dipastikan terikat sempurna sebelum berkendara. 

Menurut Jusri, jika helm tidak terpasang dengan kencang dikhawatirkan terbang terbawa angin kencang dari arah depan. 

"Pengait helm itu digunakan untuk mengunci helm agar terpasang dengan kencang. Banyak pemotor yang enggan mengunci sampai benar-benar berbunyi klik. Alasannya, helm terasa mencekik leher dan terlalu kecil, tidak sesuai ukuran kepala," kata Jusri. 

Baca juga: Cara Supaya Kaca Helm Tidak Berembun Saat Hujan

Selain helm yang dikenakan, membawa helm di bagasi depan kendaraan menjadi ancaman serius jika tidak di letakkan dengan benar. Helm tersebut bisa terjatuh dan ditabrak pengendara di jalan. 

Jusri mengatakan, posisi barang-barang bawaan yang disimpan di antara kaki pengendara, sebaiknya harus di ikat ke bagian penjepit. 

"Helm atau barang belanjaan yang jatuh itu yang rugi banyak. Bayangkan, jika tertabrak orang dari belakang dan samping, jatuh, tanggung jawab di siapa? Yang bawa barang. Sadar harus, jalan bukan milik sendiri," kata Jusri. 

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, helm SNI harus layak digunakan berkendara untuk mengurangi cedera parah jika terjadi kecelakaan. 

Baca juga: Mirip di Indonesia, Ternyata Orang Thailand Juga Enggan Pakai Helm

"Helm yang tidak nyaman, tidak memberikan perlindungan dari kecelakaan. Aturan helm SNI kan ada di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009. Giat preemtif dan preventif, polisi senantiasa mengingatkan pentingnya helm untuk keselamatan," kata Agus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau