Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengenal SIM Internasional dan Bedanya dengan SIM Biasa

Kompas.com - 07/03/2023, 11:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak hanya di dalam negeri, tapi ketika di dalam negeri pun juga dibutuhkan yang namanya SIM Internasional.

Untuk diketahui, SIM Internasional sudah disepakati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Konvensi Wina 1968. SIM Internasional ini merupakan penyempurnaan dari hasil kesepakatan Konvensi Jenewa 1949 dan sebelumnya Konvensi Paris 1926.

Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional

Penerbitan SIM Internasional sebelumnya dipegang oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Ketika Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dikeluarkan, penerbitan SIM Internasional sekarang diambil alih Polri.

SIM Internasional di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.Stanly/Otomania SIM Internasional di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.

Untuk diketahui, SIM Internasional tidak hanya berlaku di negara-negara di Asia Tenggara saja. SIM Internasional ini berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina 1968.

SIM Internasional berbeda dengan SIM di Indonesia, khususnya dalam hal masa berlaku dan cara pembuatannya. Untuk SIM di Indonesia, memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Sedangkan SIM Internasional, masa berlakunya hanya tiga tahun.

Baca juga: Tanpa SIM Internasional, Warga Indonesia Bisa Berkendara di Negara Ini

laman pendaftaran SIM InternasionalJanlika Putri/ Kompas.com laman pendaftaran SIM Internasional

Pembuatan SIM Internasional juga tidak memerlukan ujian praktik atau teori. Sebab, salah satu syarat pengajuannya adalah SIM yang masih berlaku, sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan.

Biaya pembuatan SIM Internasional juga berbeda dengan SIM A dan SIM C. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000, sedangkan untuk perpanjangan masa berlakunya biayanya Rp 225.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke