Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan untuk memberi bantuan berupa insentif kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp 7 juta per unit, mulai Maret sampai Desember 2023.

Insentif itu ditujukan untuk 200.000 unit pembelian motor listrik baru sepanjang 2023. Dari puluhan merek motor listrik yang dipasarkan di Indonesia, hanya Selis, Volta, dan Gesits yang berhak menerima subsidi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, subsidi motor listrik akan diutamakan untuk UMKM.

"Khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM," ujar Febrio dalam tayangan Youtube Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).

Selain menyasar motor listrik baru, insentif motor listrik Rp 7 juta per unit ini juga menyasar 50.000 unit kendaraan listrik hasil konversi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, ada tiga syarat penerima subsidi motor listrik konversi.

Pertama, motor yang masih layak dengan kapasitas mesin 100 cc sampai 150 cc. Lalu, motor dengan STNK masih aktif serta sama dengan KTP pengguna.

"Kalau teman-teman lagi suka moge, ya itu enggak termasuk. Jadi kalau teman-teman punya motor dua hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu," ucap Rida pada kesempatan yang sama.

Kemudian, motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kabarnya, pemerintah akan menyediakan aplikasi yang menyajikan data bengkel yang bisa melakukan konversi.

Selain itu, pemberian subsidi motor listrik baik baru dan konversi juga dibatasi. Dalam hal ini, satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya boleh menerima subsidi untuk satu unit.

"Jadi nanti calon konsumen (yang ingin membeli kendaraan listrik dengan cara memanfaatkan insentif) datang ke diler, akan diperiksa NIK-nya lewat KTP," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Apabila setelah dicek dalam sistem dia memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/07/092200815/catat-syarat-penerima-insentif-motor-listrik-rp-7-juta-per-unit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke