Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai NIK, Tiap Orang Hanya Bisa Cairkan Insentif Kendaraan Listrik Satu Kali

Kompas.com - 06/03/2023, 17:29 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran program insentif atau bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dipastikan hanya berlaku untuk satu kali per-orang.

Hal tersebut diterapkan untuk menjaga penggunaan KBLBB optimal dan menekan potensi kecurangan dari oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan insentif.

Pendataannya, sebagaimana dijelaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Motor Listrik Penerima Insentif Hanya Selis, Volta, dan Gesits

"Jadi nanti calon konsumen (yang ingin membeli kendaraan listrik dengan cara memanfaatkan insentif) datang ke diler, akan diperiksa NIK-nya lewat KTP," kata dia di Jakarta, Senin (6/3/2023).

"Apabila setelah di cek dalam sistem dia memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," jelas Agus.

Namun ketika di cek ternyata konsumen terkait sudah pernah mendapatkan insentif maka sistem akan menolak memberikan penyalurannya.

Baca juga: Luhut Umumkan Insentif Kendaraan Listrik Resmi Berlaku 20 Maret

Sehingga secara otomatis diler tidak akan meringankan harga beli motor atau mobil listrik yang memang sudah memenuhi syarat mendapatkan insentif.

"Jadi tidak bisa dengan NIK yang sama dia belanja dua kali, kemudian dijial lagi. Tidak boleh seperti itu. Sistem sudah siapkan dan kami yakin siap," ucap Agus.

Hal serupa juga dikatakan Rida Mulyana, Sekertaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada kesempatan sama.

Bahkan, ketentuan serupa juga diterapkan untuk masyarakat yang ingin melakukan konversi motor berbahan bakar fosil ke listrik.

Baca juga: Besaran Insentif Kendaraan Listrik, Motor Dapat Rp 7 Juta, Mobil Masih Dihitung

"Mohon pengertiannya. Supaya tidak bisa disalahgunakan, kalau temen-temen punya dua motor hak untuk mendapatkan bantuan ini sementara hanya satu motor saja. Supaya yang lain kebagian," ucap dia.

Adapun skema penyaluran insentif KBLBB ke konsumen ini, sudah disepakati oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemenperin, Kementerian ESDM, sampai Kementerian Keuangan.

Namun untuk kriteria jelas tentang calon konsumen yang bisa dapat insentif, belum dijelaskan.

Baca juga: Pantauan Hilal Masih di Bawah Ufuk, Lebaran 2025 Menanti Hasil Sidang Isbat

"Kami telah siapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan Kemenkeu. Di mana melibatkan beberapa produsen, perbankan, verifikator, sampai kami sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Agus.

"Maka kami bisa pastikan bahwa bantuan terhadap belanja motor dan mobil listrik itu orang-orang yang memang dianggap berhak dan tidak bisa dua kali belanja," ucapnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau