JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang elektronik atau E-TLE diterapkan untuk menindak tegas berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Dengan penerapan teknologi itu, kepolisian berharap masyarakat lebih tertib menegakkan kedisiplinan berkendara.
Para pelanggar akan terekam kamera E-TLE statis yang biasanya terpasang di sejumlah persimpangan jalan. Di sejumlah ruas jalan protokol maupun tol petugas kepolisian terkadang juga merekam pelanggaran terutama batas kecepatan menggunakan kamera E-TLE mobile.
Namun demikian, kepolisian menilai penindakan tilang elektronik lebih efektif guna menghindari pungutan liar (pungli) dan juga prosesnya cepat. Bila pengendara terbukti melanggar aturan, dapat langsung tervalidasi dan surat tilang bisa di proses untuk dikirimkan ke alamat sesuai STNK.
Perlu di ingat, untuk tahap pembayaran dan pengurusan, pemilik kendaraan bermotor yang melanggar diberikan batas waktu selama 8 hari. Jika terlambat, sanskinya adalah pemblokiran pajak kendaraan.
Dengan adanya batas waktu tersebut, pemilik kendaraan sebaiknya segera melakukan konfirmasi secara online atau datang ke Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) kepolisian di daerah.
"Konfirmasi dilakukan untuk memastikan bahwa memang benar pengendara yang mendapat surat tilang benar-benar melanggar. Jadi tidak salah alamat," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho kepada Kompas.com, belum lama ini.
Tahap konfirmasi tilang tersebut, juga digunakan untuk melaporkan bila kendaraan telah berpindah kepemilikan. Sehingga, surat tilang elektronik nantinya bisa disesuaikan ke alamat pemilik baru.
Data baru yang dikonfirmasi sistem, jadi satu dengan data pajak kendaraan yang terdaftar di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Sehingga, catatan pelanggaran dapat terekam dan bisa dilakukan pemblokiran kapan pun.
"Jadi, bila kendaraan sudah pindah pemilik lapor. Jangan sampai pajak terblokir karena pemiliknya lupa konfirmasi," tambah Agus.
Untuk di Jawa Tengah, kendaraan yang terbukti melanggar diberikan batas waktu konfirmasi tiga hari. Pelanggar lalu lintas dapat melakukan konfirmasi via website https://jateng.tilang.id
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/06/111200615/konfirmasi-pelanggaran-hindari-e-tle-salah-sasaran-dan-perbarui-kepemilikan