Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Kendaraan Listrik Diumumkan Siang Ini

Kompas.com - 06/03/2023, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI akan mengumumkan secara resmi skema dan ketentuan insentif untuk kendaraan listrik guna mempercepat laju elektrifikasi pada siang ini, Senin (6/3/2023).

Informasi tersebut terungkap dari undangan resmi Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang masuk ke redaksi Kompas.com, pada Minggu (5/3/2023) sore.

Dalam undangannya disebutkan bila konferensi pers untuk pengumuman insentif kendaraan listrik dimulai pada pukul 12.30 WIB. Sejumlah Kementerian pun turut hadir, yaitu Kementerian Ekonomi, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Kemenko Marves.

Baca juga: Harga LCGC Bekas per Maret 2023, Menu Rp 70 Jutaan Bisa Pilih Unit

Ilustrasi kendaraan listrik.(Dok. Shutterstock/ BigPixel Photo) Ilustrasi kendaraan listrik.

Mengingat perumusan kebijakan ini mengikutsertakan sejumlah Kementerian terkait guna mengoptimalkannya.

Undangan tersebut juga sekaligus mengonfirmasi yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.

"Kita menunggu, dan semoga minggu depan sudah keluar mengenai insentif ya. Bukan subsidi, tetapi ini insentif yang diberikan kepada motor dan mobil (listrik)," ujar Luhut dikutip dari Money Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Mengenai bentuk dan mekanismenya, Luhut tak merinci lebih jauh. Ia memastikan hal ini akan diumumkan pada hari Senin mendatang.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Kemenperin Soal Harga LCGC yang Naik Rp 5 Juta

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bocorkan insentif kendaraan listrik yang akan diumumkan minggu depan. Dokumentasi Kemenko Marves Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bocorkan insentif kendaraan listrik yang akan diumumkan minggu depan.

"Beda antara subsidi dan insentif untuk mobil dan motor, tapi nanti akan kita umumkan (Senin), tunggu saja. Nanti Senin kita lihat," jelasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam kesempatan terpisah juga sempat mengatakan insentif atau subsidi kendaraan listrik akan mulai dijalankan pada Maret 2023.

"Tadi kita membahas mengenai implementasi untuk (subsidi) kendaraan listrik. Nanti yang dibahas tadi, Maret sudah jalan nih," kata Arifin.

Adapun soal ketentuan pemberian insentif, dikatakan Budi Setiyadi, Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, salah satunya perihal kandungan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca juga: Travel Gelap Berkeliaran, Dishub Semarang Bakal Tindak Tegas

Ilustrasi motor listrik Yamaha E01KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi motor listrik Yamaha E01

Namun, baik Arifin maupun Budi masih enggan mengungkapkan perkiraan besaran insentif kendaraan listrik di Indonesia nanti. Yang pasti, akan ada perbedaan skema untuk sepeda motor listrik dan mobil listrik.

"Kalau sepeda motor ya kisarannya magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4, bentuknya bukan uang (pajak) iya," ujar dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau