Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif Kendaraan Listrik Diumumkan Siang Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI akan mengumumkan secara resmi skema dan ketentuan insentif untuk kendaraan listrik guna mempercepat laju elektrifikasi pada siang ini, Senin (6/3/2023).

Informasi tersebut terungkap dari undangan resmi Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang masuk ke redaksi Kompas.com, pada Minggu (5/3/2023) sore.

Dalam undangannya disebutkan bila konferensi pers untuk pengumuman insentif kendaraan listrik dimulai pada pukul 12.30 WIB. Sejumlah Kementerian pun turut hadir, yaitu Kementerian Ekonomi, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Kemenko Marves.

Mengingat perumusan kebijakan ini mengikutsertakan sejumlah Kementerian terkait guna mengoptimalkannya.

Undangan tersebut juga sekaligus mengonfirmasi yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.

"Kita menunggu, dan semoga minggu depan sudah keluar mengenai insentif ya. Bukan subsidi, tetapi ini insentif yang diberikan kepada motor dan mobil (listrik)," ujar Luhut dikutip dari Money Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Mengenai bentuk dan mekanismenya, Luhut tak merinci lebih jauh. Ia memastikan hal ini akan diumumkan pada hari Senin mendatang.

"Beda antara subsidi dan insentif untuk mobil dan motor, tapi nanti akan kita umumkan (Senin), tunggu saja. Nanti Senin kita lihat," jelasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam kesempatan terpisah juga sempat mengatakan insentif atau subsidi kendaraan listrik akan mulai dijalankan pada Maret 2023.

"Tadi kita membahas mengenai implementasi untuk (subsidi) kendaraan listrik. Nanti yang dibahas tadi, Maret sudah jalan nih," kata Arifin.

Adapun soal ketentuan pemberian insentif, dikatakan Budi Setiyadi, Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, salah satunya perihal kandungan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Namun, baik Arifin maupun Budi masih enggan mengungkapkan perkiraan besaran insentif kendaraan listrik di Indonesia nanti. Yang pasti, akan ada perbedaan skema untuk sepeda motor listrik dan mobil listrik.

"Kalau sepeda motor ya kisarannya magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4, bentuknya bukan uang (pajak) iya," ujar dia lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/06/070200215/insentif-kendaraan-listrik-diumumkan-siang-ini

Terkini Lainnya

Imbas Tarif Resiprokal Amerika ke Industri Motor Listrik Indonesia

Imbas Tarif Resiprokal Amerika ke Industri Motor Listrik Indonesia

News
Mengemudi Aman di Arus Balik Lebaran: Panduan Lengkap

Mengemudi Aman di Arus Balik Lebaran: Panduan Lengkap

Tips N Trik
Arus Balik dari Surabaya ke Jakarta, Saldo E-Toll Minimal Rp 1 Juta

Arus Balik dari Surabaya ke Jakarta, Saldo E-Toll Minimal Rp 1 Juta

Tips N Trik
Arus Balik Lebaran mulai Terlihat di Terminal Pulo Gebang

Arus Balik Lebaran mulai Terlihat di Terminal Pulo Gebang

Niaga
Diskon Tarif Tol 20 Persen di Tol Cipali Berlaku Sampai Hari Ini

Diskon Tarif Tol 20 Persen di Tol Cipali Berlaku Sampai Hari Ini

News
[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan, Gran Max Habis Dipereteli Warga Tersisa Bodi dan Rangka | Penurunan Arus Mudik Lebaran 2025: Analisis Data dan Penyebabnya | Update Info Jalur Puncak Bogor, One Way dari

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan, Gran Max Habis Dipereteli Warga Tersisa Bodi dan Rangka | Penurunan Arus Mudik Lebaran 2025: Analisis Data dan Penyebabnya | Update Info Jalur Puncak Bogor, One Way dari

Feature
Laporan Langsung Arus Balik di Tol Trans Jawa: Arus Padat One Way

Laporan Langsung Arus Balik di Tol Trans Jawa: Arus Padat One Way

News
JBA Investigasi Penyebab Kebakaran 18 Mobil Lelang di Banjarmasin

JBA Investigasi Penyebab Kebakaran 18 Mobil Lelang di Banjarmasin

News
Arus Balik, One Way Arah Jakarta Berlaku dari Km 219 Tol Palimanan-Kanci

Arus Balik, One Way Arah Jakarta Berlaku dari Km 219 Tol Palimanan-Kanci

News
Kenali Jenis Kerusakan Ban Mobil yang Tak Bisa Lagi Ditambal

Kenali Jenis Kerusakan Ban Mobil yang Tak Bisa Lagi Ditambal

Tips N Trik
Gejala Kopling Mobil Manual Mulai Habis dan Harus Diganti

Gejala Kopling Mobil Manual Mulai Habis dan Harus Diganti

Tips N Trik
Arus Balik Mulai Padat, Contraflow di Tol Japek Berlaku dari Km 70

Arus Balik Mulai Padat, Contraflow di Tol Japek Berlaku dari Km 70

News
Pebalap Indonesia Raih Waktu Tercepat di FP1 Lamborghini Super Trofeo Asia 2025 di Sydney

Pebalap Indonesia Raih Waktu Tercepat di FP1 Lamborghini Super Trofeo Asia 2025 di Sydney

Sport
Bahaya Tidur di Dalam Mobil yang Berhenti dengan Mesin Hidup

Bahaya Tidur di Dalam Mobil yang Berhenti dengan Mesin Hidup

Feature
Ini Hak Konsumen Saat Titip Parkir Kendaraan

Ini Hak Konsumen Saat Titip Parkir Kendaraan

Feature
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke