Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif Kendaraan Listrik Diumumkan Siang Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI akan mengumumkan secara resmi skema dan ketentuan insentif untuk kendaraan listrik guna mempercepat laju elektrifikasi pada siang ini, Senin (6/3/2023).

Informasi tersebut terungkap dari undangan resmi Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang masuk ke redaksi Kompas.com, pada Minggu (5/3/2023) sore.

Dalam undangannya disebutkan bila konferensi pers untuk pengumuman insentif kendaraan listrik dimulai pada pukul 12.30 WIB. Sejumlah Kementerian pun turut hadir, yaitu Kementerian Ekonomi, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Kemenko Marves.

Mengingat perumusan kebijakan ini mengikutsertakan sejumlah Kementerian terkait guna mengoptimalkannya.

Undangan tersebut juga sekaligus mengonfirmasi yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.

"Kita menunggu, dan semoga minggu depan sudah keluar mengenai insentif ya. Bukan subsidi, tetapi ini insentif yang diberikan kepada motor dan mobil (listrik)," ujar Luhut dikutip dari Money Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Mengenai bentuk dan mekanismenya, Luhut tak merinci lebih jauh. Ia memastikan hal ini akan diumumkan pada hari Senin mendatang.

"Beda antara subsidi dan insentif untuk mobil dan motor, tapi nanti akan kita umumkan (Senin), tunggu saja. Nanti Senin kita lihat," jelasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam kesempatan terpisah juga sempat mengatakan insentif atau subsidi kendaraan listrik akan mulai dijalankan pada Maret 2023.

"Tadi kita membahas mengenai implementasi untuk (subsidi) kendaraan listrik. Nanti yang dibahas tadi, Maret sudah jalan nih," kata Arifin.

Adapun soal ketentuan pemberian insentif, dikatakan Budi Setiyadi, Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, salah satunya perihal kandungan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Namun, baik Arifin maupun Budi masih enggan mengungkapkan perkiraan besaran insentif kendaraan listrik di Indonesia nanti. Yang pasti, akan ada perbedaan skema untuk sepeda motor listrik dan mobil listrik.

"Kalau sepeda motor ya kisarannya magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4, bentuknya bukan uang (pajak) iya," ujar dia lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/06/070200215/insentif-kendaraan-listrik-diumumkan-siang-ini

28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke