Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap Kemenperin Soal Harga LCGC yang Naik Rp 5 Juta

Kompas.com - 26/02/2023, 15:40 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) menyatakan bahwa kenaikan acuan harga atau batas atas kenaikan harga kendaraan berjenis Low Cost Green Car (LCGC) yang berkisar Rp 5 juta, merupakan hasil persetujuan bersama perusahaan terkait.

Angka tersebut merupakan hasil perhitungan kasar dari angka penyesuaian yang telah ditetapkan yaitu 5 persen dari acuan harga sebelumnya, Rp 135 juta (Permenperin No.36 Tahun 2021).

Demikian dijelaskan oleh Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Dodiet Prasetyo kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Jokowi Keliling di IIMS 2023 Selama 2 Jam

Komparasi LCGC antara Toyota Agya dan Daihatsu AylaKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Komparasi LCGC antara Toyota Agya dan Daihatsu Ayla

"Pemerintah menyetujui usulan perusahaan untuk menaikkan ceiling price (batas atas harga) LCGC sebesar 5 persen sebagaimana diumumkan Menperin (Agus Gumiwang Kartasasmita) beberapa waktu lalu," kata Dodiet.

"Sementara untuk pajak PPnBM-nya, tetap 3 persen. Jadi, yang diberikan kenaikan 5 persen merupakan ceiling price dari harga minimal LCGC Rp 135 juta," tambah dia.

Memang, kata Dodiet lagi, melihat acuan harga LCGC saat ini yaitu Rp 135 juta, maka kenaikan 5 persennya berkisar mencapai Rp 6,7 juta. Namun perusahaan, belum tentu akan memaksimalkan plafon pemakaian harga tersebut.

"Kenaikan ceiling price 5 persen itu akan menyebabkan kenaikan harga sebesar Rp 6,7 juta untuk varian LCGC terendah. Tapi perusahaan belum tentu memaksimalkan plafon pemakaian harganya, bisa jadi cuma menaikkan Rp 5 juta," ucapnya.

Baca juga: Toyota Harap Ada Insentif Tambahan di Kelas Kijang Innova Zenix Cs

Dengan demikian, masih ada kemungkinan dengan diberlakukannya penyesuaian atas harga acuan LCGC 5 persen, kenaikan harga untuk LCGC yang diterapkan perusahaan di bawah Rp 5 juta atau di sedikit berada di atasnya sampai Rp 6,7 juta.

Pada kesempatan sama, Dodiet pun menjelaskan penyesuaian harga LCGC dilakukan seiring dengan kenaikan sejumlah material bahan baku pembuatan mobil dan logistik kendaraan bermotor.

Ia juga menyebut ketetapan soal kenaikan harga LCGC tersebut nantinya akan diterbitkan lewat surat persetujuan yang ditandatangani Menteri Perindustrian.

"Nanti industri akan langsung melakukan penyesuaian," imbuhnya.

Baca juga: Ini Untungnya Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Ilustrasi jajaran produksi Daihatsu di segmen LCGC (Low Cost Green Car) atau mobil murah.DOK. ASTRA DAIHATSU MOTOR Ilustrasi jajaran produksi Daihatsu di segmen LCGC (Low Cost Green Car) atau mobil murah.

Adapun segmen LCGC sendiri, dinilainya masih akan tetap prospektif terlebih dengan adanya investasi baru dari sejumlah pabrikan otomotif. Pasar kendaraan yang hemat dan terjangkau itu pun masih tinggi, sekitar 19-20 persen.

Ia meyakini, kenaikan harga batas atas masih wajar dan masuk dalam kategori harga LCGC yang diminati masyarakat.

"Dari pajaknya pun berbeda dengan kendaraan ICE (kendaraan dengan pembakaran dalam) lain. LCGC 3 persen, ICE yang lain minimal 15 persen," katanya.

Dodiet mengatakan pemerintah pun masih akan tetap mendorong LCGC untuk mendukung efisiensi bahan bakar dalam teknologi kendaraan tersebut guna mengurangi importasi BBM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau