Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plus Minus Penghapusan Data STNK jika Tunggak Pajak 2 Tahun

Kompas.com - 02/03/2023, 12:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut sejak masa berlakunya habis (pajak lima tahunan) akan dihapuskan datanya secara otomatis.

Dengan begitu, kendaraan akan menjadi ilegal untuk digunakan di jalan karena tidak memiliki surat resmi boleh dioperasikan alias bodong. Kendaraan pun tidak bisa untuk dipulihkan lagi sebagai risiko kelalaiannya.

Walau tujuannya baik yaitu meningkatkan kesadaran pajak bagi masyarakat terkhusus para pemilik kendaraan, Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, program atau kebijakan tersebut seperti dua sisi koin yang punya hal positif dan negatif.

Baca juga: Ada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Wilayah Polda Metro Jaya

"Positifnya para pemilik ranmor untuk disiplin melakukan registrasi pengesahan yang berlaku setiap tahun dan sekaligus memenuhi kewajiban membayar pajak dan SWDKLLAJ," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

"Pajak dapat digunakan biaya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sedangkan SWDKLLAJ sebagai sarana meng-cover keselamatan jiwa," kata dia.

Namun, di sisi lain, dengan penghapusan ranmor dari daftar registrasi dan identifikasi berarti kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali. Ranmor otomatis tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong.

Situasi ini dapat berpotensi atau berpeluang munculnya STNK palsu atau dipalsukan.

Baca juga: Polisi Akan Berikan Surat Peringatan Sebelum Hapus Data di STNK

"Berpeluang adanya transaksi jual beli ranmor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah (munculnya tindak pidana baru)," ucap Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, baiknya dampak positif dan negatif ini menjadi pertimbangan dasar untuk pengkajian rencana penghapusan ranmor dari daftar regident.

"Walaupun dari aspek hukum penghapusan ranmor diperbolehkan bagi pemilik ranmor yang tidak meregistrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, namun aspek lain juga perlu dipertimbangkan," tutur dia.

Seperti diketahui, aturan pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 74 ayat 2 huruf b.

Baca juga: Diterapkan Tahun Ini, Simak Ketentuan Penghapusan Data STNK

Pasal tersebut berbunyi bahwa identifikasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Adapun teknis penghapusan ranmor dilakukan melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Perpol 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau