Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Berikan Surat Peringatan Sebelum Hapus Data di STNK

Kompas.com - 02/03/2023, 11:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri secara bertahap akan menerapkan aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor terhadap tiap kendaraan yang tak melaksanakan pengesahan STNK dan membiarkannya mati selama 2 tahun berturut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dasar hukum regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus, katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Kemenhub Targetkan Proving Ground Bekasi Selesai Akhir Tahun

Ilustrasi STNK dan BPKB, cara balik nama motor 2023KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK dan BPKB, cara balik nama motor 2023

Namun dalam realisasinya nanti, penghapusan data itu akan bertahap. Pertama pihak kepolisian akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan terkait setelah mendekati jatuh tempo dua tahun berturut menunggak.

Kemudian, petugas akan memberikan waktu selama tiga bulan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajak dan memperbaharui STNK-nya.

"Apabila diberi SP2, maka selama satu bulan, dan SP3 maka data base kendaraan terhapus," ujar dia.

Hal serupa juga dikatakan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana di kesempatan terpisah. Di mana, peringatan hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dua tahun berturut setelah masa berlakunya habis.

“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” ujar Dewi.

Baca juga: Sopir Truk di Indonesia Banyak yang Kurang Mahir Berkendara

Ilustrasi pajak kendaraan bermotorGrid.ID/Octa Saputra Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

Yusri juga mengatakan, apabila STNK mati dan data kendaraan dihapus, maka tidak bisa dihidupkan lagi.

Oleh karenanya, ia mengimbau agar pemilik kendaraan, untuk tidak lupa mengajukan penghapusan data kendaraan jika terjadi kerusakan akibat kecelakaan. Sebab jika tidak melapor, maka pajak kendaraan dan sumbangan wajib akan terus berjalan.

"Pengajuan penghapusan data kendaraan oleh pemilik, misalnya kecelakaan dan kendaraannya hancur, maka segera melapor dengan membawa foto, BPKB dan STNK," ucap Yusri.

"Karena apabila tidak dilaporkan maka pajak kendaraan dan sumbangan wajibnya tetap terus berjalan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau