Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Tambah Kendaraan, Ingat Lagi Cara Menghitung Pajak Progresif

Kompas.com - 27/02/2023, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak progresif merupakan ketentuan di mana terdapat seorang pemilik kendaran yang memiliki lebih dari satu motor atau mobil di satu alamat rumah. Dalam keadaan ini, ia harus membayar pajak yang berbeda-beda tiap kendaraannya.

Dengan kata lain, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Misalnya, Anda menjual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik sebelumnya karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.

Baca juga: Per Februari 2023, Sudah Ada 22 Bengkel Konversi Motor Listrik

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.
 

Dengan demikian, jika menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga dibebani pajak progresif untuk kendaraan yang sudah dijual.

Mengutip laman Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut pasal 6 di Undang-undang tersebut, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor dikenakan biaya paling sedikit 1 persen untuk kepemilikan pertama.

Sedangkan paling besar 2 persen Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Namun ketentuan pastinya disesuaikan daerah masing-masing.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Kemenperin Soal Harga LCGC yang Naik Rp 5 Juta

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK
 

Di wilayah DKI Jakarta sendiri, tarif itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu;

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
  • Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10

Maka, terdapat kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya hingga kendaraan ke-17 yang dimiliki oleh seseorang.

Untuk cara menghitungnya, misalkan untuk kendaraan kedua, pemilik kendaraan tinggal mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NKJB) dengan 2,5 persen. Sehingga kemudian, itulah besaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca juga: Daftar Mobil-mobil Terbaik di IIMS 2023, Esemka Masuk Dalam Daftar

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor
 

Sebagai contoh, NKJB sebuah motor adalah Rp 20 juta. Angka ini kemudian dikalikan dengan 2,5 persen, karena merupakan kepemilikan kedua. Maka, nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000.

Jumlah tersebut belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besarannya adalah Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau