JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden hujan dan angin kencang yang terjadi di beberapa wilayah di Jabodetabek pada Kamis (9/2/2023), telah menyebabkan pohon tumbang. Imbas dari tumbangnya pohon tersebut turut merobohkan tiang listrik hingga membuat arus lalu lintas tersendat.
Bahkan beberapa mobil juga menjadi korban kencangnya hujan dan angin yang terjadi pada hari itu. Pengendara pun harus berhati-hati dan menyiapkan asuransi untuk mengurangi dampak pada kendaraan.
Namun demikian, harus diperhatikan karena tidak semua asuransi menanggung dampak terkena bencana seperti pohon tumbang.
Baca juga: 4 Titik Putar Balik Penyebab Macet di Jakarta Pusat Mau Ditutup
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal ini tergantung pada jenis dan tipe asuransi apa yang digunakan, serta perluasan atau manfaat tambahan yang diambilnya.
“Bisa di-cover jika sudah memiliki perluasan jaminan terhadap bencana alam,” ujar Iwan, kepada Kompas.com (10/2/2023).
“Karena bencana alam seperti gempa, banjir, huru-hara, angin kencang, masuknya ke pengecualian. Jadi supaya bisa ter-cover harus ada jaminan perluasan,” kata dia.
Baca juga: Rahasia Bus AKAP Tidak Pernah Mematikan Mesin meski Berhenti Lama
Apabila kendaraan telah dilindungi asuransi yang meliputi perluasan terhadap bencana alam, maka prosedur dapat dilanjutkan dengan menghubungi asuransi tersebut dan melengkapi beberapa form pengajuan.
Selain itu, tidak lupa juga untuk mempersiapkan dokumen lain seperti kronologis kejadian polis beserta sertifikat STNK, BPKB, SIM, KTP, hingga foto kendaraan tersebut.
Sebagai informasi, pada dasarnya ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan, dan Comprehensive yang menanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan.
Baca juga: Video Wuling Air EV Kuat Saat Melintas di Tanjakan Sitinjau Lauik
Walau demikian, asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kejadian bencana alam seperti terkena pohon tumbang yang disebabkan angin kencang.
Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.